Gresik, gerbangnusantaranews.com
Hasil kesepakatan Pemerintah Kabupaten Gresik dengan DPRD terkait Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. JPS akan dibagikan ke 116 ribu penerima sebesar Rp. 600.000,- perbulan selama tiga bulan, direspon banyak kalangan terutama bagi calon penerima manfaat.
Adapun penerima JPS yang telah disepakati antara Pemkab dan DPRD adalah para guru diniyah, TPQ dan swasta non sertifikasi. Ketua DPRD Gresik H. Fandi Akhmad Yani, akrab dipanggil Gus Yani, menyampaikan hal tersebut saat melakukan hearing dengan Persatuan Guru NU (PERGUNU) Gresik di gedung DPRD Gresik senin (11/5/2020).
"Memang guru diniyah, tpq dan swasta non sertifikasi menjadi calon penerima JPS", ungkap Gus Yani.
Ia menegaskan bahwa Data yang akan disampaikan oleh PERGUNU Gresik akan langsung dikomunikasikan kepada Bappeda untuk segera ditindaklanjuti. "Hari Rabo besok infonya hasil musdes akan diserahkan ke Bapedda, nanti cocokan dengan data dari PERGUNU", tegasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil hearing dengan DPRD Gresik, PERGUNU Gresik bergerak cepat untuk mengavalidkan data, baik yang bersumber dari PD Seru Dinas Maupun Depag Gresik. Bersama LP Ma'arif Gresik PERGUNU Gresik melalukan pendataan ulang guru swasta dengan cara online. "Kami mengirimkan seruan kepada PAC PERGUNU, MWC LP Ma'arif, KKM dan Kepala Sekolah/Madrasah agar segera menyetor data guru calon penerima JPS", terang Nur Huda, M.Pd kepada GNN Selasa (12/05/2020).
Adapun kriteria guru calon penerima JPS adalah guru swasta (formal atau non formal), belum sertifikasi, bukan penerima BLT DD dan bukan penerima ganda atau doubel. "Data yang masuk ke PERGUNU akan kami rekap dan setorkan ke DPRD dan Pemkab", jelas Nur Huda.
Dari 8282 guru swasta yang yang masuk data Depag Gresik, sebanyak 3574 guru belum sertifikasi yang mengajar di RA, MI, MTs dan MA. Sedang guru jenjang TPQ, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren berjumlah 12.776. "tim PERGUNU dan LP Ma'arif secara online akan melakukan validasi agar tidak terjadi dobel data", Pungkas Nur Huda.
Apresiasi diberikan LP Ma'arif Gresik kepada PERGUNU cabang Gresik yang responsif dan melakukan advokasi untuk para guru meyalurkan aspirasi pimpinan DPRD. "Di tengah wabah Covid-19 ini, PERGUNU telah bergerak cepat untuk memikir nasib para guru yang terdampak", terang H. Sururi salah satu dewan pakar LP. Ma'arif Cabang Gresik.
Dari ikhtiar tersebut sangat dibutuhkan mengingat para guru TPQ, Madin dan swasta non sertifikasi adalah terdampak langsung wabah Covid-19 ini. "Mudah-mudahan, aspirasi ini betul-betul bisa direalisasikan oleh legislatif dan exsekutif", harap H. Sururi yang juga Ketua PERGUNU Jawa Timur. (Mad-GNN)
Hasil kesepakatan Pemerintah Kabupaten Gresik dengan DPRD terkait Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. JPS akan dibagikan ke 116 ribu penerima sebesar Rp. 600.000,- perbulan selama tiga bulan, direspon banyak kalangan terutama bagi calon penerima manfaat.
Adapun penerima JPS yang telah disepakati antara Pemkab dan DPRD adalah para guru diniyah, TPQ dan swasta non sertifikasi. Ketua DPRD Gresik H. Fandi Akhmad Yani, akrab dipanggil Gus Yani, menyampaikan hal tersebut saat melakukan hearing dengan Persatuan Guru NU (PERGUNU) Gresik di gedung DPRD Gresik senin (11/5/2020).
"Memang guru diniyah, tpq dan swasta non sertifikasi menjadi calon penerima JPS", ungkap Gus Yani.
Ia menegaskan bahwa Data yang akan disampaikan oleh PERGUNU Gresik akan langsung dikomunikasikan kepada Bappeda untuk segera ditindaklanjuti. "Hari Rabo besok infonya hasil musdes akan diserahkan ke Bapedda, nanti cocokan dengan data dari PERGUNU", tegasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil hearing dengan DPRD Gresik, PERGUNU Gresik bergerak cepat untuk mengavalidkan data, baik yang bersumber dari PD Seru Dinas Maupun Depag Gresik. Bersama LP Ma'arif Gresik PERGUNU Gresik melalukan pendataan ulang guru swasta dengan cara online. "Kami mengirimkan seruan kepada PAC PERGUNU, MWC LP Ma'arif, KKM dan Kepala Sekolah/Madrasah agar segera menyetor data guru calon penerima JPS", terang Nur Huda, M.Pd kepada GNN Selasa (12/05/2020).
Adapun kriteria guru calon penerima JPS adalah guru swasta (formal atau non formal), belum sertifikasi, bukan penerima BLT DD dan bukan penerima ganda atau doubel. "Data yang masuk ke PERGUNU akan kami rekap dan setorkan ke DPRD dan Pemkab", jelas Nur Huda.
Dari 8282 guru swasta yang yang masuk data Depag Gresik, sebanyak 3574 guru belum sertifikasi yang mengajar di RA, MI, MTs dan MA. Sedang guru jenjang TPQ, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren berjumlah 12.776. "tim PERGUNU dan LP Ma'arif secara online akan melakukan validasi agar tidak terjadi dobel data", Pungkas Nur Huda.
Apresiasi diberikan LP Ma'arif Gresik kepada PERGUNU cabang Gresik yang responsif dan melakukan advokasi untuk para guru meyalurkan aspirasi pimpinan DPRD. "Di tengah wabah Covid-19 ini, PERGUNU telah bergerak cepat untuk memikir nasib para guru yang terdampak", terang H. Sururi salah satu dewan pakar LP. Ma'arif Cabang Gresik.
Dari ikhtiar tersebut sangat dibutuhkan mengingat para guru TPQ, Madin dan swasta non sertifikasi adalah terdampak langsung wabah Covid-19 ini. "Mudah-mudahan, aspirasi ini betul-betul bisa direalisasikan oleh legislatif dan exsekutif", harap H. Sururi yang juga Ketua PERGUNU Jawa Timur. (Mad-GNN)