Dishub Bojonegoro Telah Membangun 21 Perlintasan KA Resmi - Gerbang Nusantara News

05 Juni 2020

Dishub Bojonegoro Telah Membangun 21 Perlintasan KA Resmi

Bojonegoro, gerbangnusantara.com
Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro sudah membangun Pos Penjagaan Perlintasan Kereta Api resmi sebanyak 21 titik yang sudah memiliki ijin dari Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia.

Meski begitu masih banyak perlintasan kereta api yang belum memiliki pos penjagaan (palangan) disepanjang jalur kereta api dari Baureno hingga Padangan. Salah satunya di perlintasan Kereta Api (KA) Dusun Dayun, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, yang mengakibatkan kecelakaan hingga korban meninggal sebanyak 3 orang pada Rabu (3/6/2020).

Menyikapi kejadian yang terus terulang pada perlintasan KA tanpa palang pintu di wilayah Kabupaten Bojonegoro, ada salah satu anggota DPRD Bojonegoro berhaap Dinas Perhubungan segera membangun Pos Penjagaan perlintasan KA yang belum ada palang pintunya agar kejadian di Balen tidak terulang lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono mengungkapkan bahwa rel kereta api adalah wilayah kewenangan PT KAI.

 "Perlintasan Rel yang tidak resmi harusnya tidak diijinkan untuk dilintasi dan apabila tetap melintasi menjadi tanggung jawab masyarakat sendiri," ungkapnya, Kamis (4/6/2020).

Dikatakan, pihaknya selama ini telah membantu masyarakat dengan memfasilitasi membuatkan palang pintu yang resmi dengan ijin dari Kemenhub dan dijaga oleh Petugas Dishub.

"Sebab SOP dari PT KAI apabila terjadi kecelakaan di perlintasan yang tidak ada palang pintunya atau tidak resmi PT. KAI akan langsung menutup akses tersebut," jelas mantan Kepala Dinas Sosial Bojonegoro ini.

Namun, lanjut Adie, Dinas Perhubungan akan membantu memfasilitasi keinginan masyarakat apabila perlintasan itu ditutup oleh KAI dan minta untuk dibuka kembali.

 "Jadi kewenangan membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup itu ada di PT KAI," tegasnya.

 Menurutnya, PT KAI mensyaratkan apabila ingin dibuka harus ada permohonan dari Kades setempat dan ada pernyataan tanggung jawab dari pihak desa untuk menjaga perlintasan tersebut.

"Dan jangan sampai terjadi kecelakaan lagi ditempat yang sama," pungkasnya. (dmw GNN/Kominfo)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda