Bojonegoro, gerbangnusantarranews.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni tahun 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di tengah suasana pandemi covid-19, peringatan Hari Lahir Pancasila digelar secara online.
Pidato Presiden RI Joko Widodo akan disiarkan secara langsung melalui TVRI, RRI, dan beberapa platform media sosial milik pemerintah. Tata cara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2020 ini sesuai surat edaran dari
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) nomor 4 tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan rangkaian acara dimulai pukul 09.00 WIB adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan teks pancasila oleh Ketua MPR, Pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh Ketua DPR.
Kemudian dilanjutkan Pidato Presiden dan ditutup dengan doa. Pidato Presiden Joko Widodo sendiri disiarkan melalui saluran Youtube BPIP, Facebook BPIP, Instagram BPIP, TVRI dan RRI.
“Kementerian/Lembaga, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor Perwakilan RI di luar negeri wajib mengikuti jalannya pidato kenegaraan, Presiden Republik Indonesia,” kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagaimana dalam surat edaran tertanggal 18 Mei 2020.
Selain itu, dalam surat edaran juga dijelaskan tentang kewajiban semua instansi untuk menerapkan protokol kesehatan dan melarang berkumpulnya banyak orang di satu lokasi.
Selain itu, semua pihak juga diharapkan bisa menggelar kegiatan lain untuk membangkitkan kecintaan terhadap nilai-nilai Pancasila.
“Mendorong pelibatan dan partisipasi publik, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya. (dmw GNN)
Pidato Presiden RI Joko Widodo akan disiarkan secara langsung melalui TVRI, RRI, dan beberapa platform media sosial milik pemerintah. Tata cara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2020 ini sesuai surat edaran dari
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) nomor 4 tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan rangkaian acara dimulai pukul 09.00 WIB adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan teks pancasila oleh Ketua MPR, Pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh Ketua DPR.
Kemudian dilanjutkan Pidato Presiden dan ditutup dengan doa. Pidato Presiden Joko Widodo sendiri disiarkan melalui saluran Youtube BPIP, Facebook BPIP, Instagram BPIP, TVRI dan RRI.
“Kementerian/Lembaga, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor Perwakilan RI di luar negeri wajib mengikuti jalannya pidato kenegaraan, Presiden Republik Indonesia,” kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagaimana dalam surat edaran tertanggal 18 Mei 2020.
Selain itu, dalam surat edaran juga dijelaskan tentang kewajiban semua instansi untuk menerapkan protokol kesehatan dan melarang berkumpulnya banyak orang di satu lokasi.
Selain itu, semua pihak juga diharapkan bisa menggelar kegiatan lain untuk membangkitkan kecintaan terhadap nilai-nilai Pancasila.
“Mendorong pelibatan dan partisipasi publik, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya. (dmw GNN)