Bojonegoro, gerbangnus antaranews.com Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di jalan Raya Bojonegoro – Balen, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Balen, pada Minggu(8/6/2020) pukul 20.00 WIB, tadi malam.
Seorang anak pengendara dan berboncengan sepeda motor Honda CBR berumur 13 tahun yang tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, bertabrakan dengan sepeda motor Honda CB yang berjalan memotong dari arah berlawan. Akibatnya, kedua pengendara mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Bahwa pengendara Honda CBR tersebut baru berumur 13 tahun yang secara kejiwaannya masih labil dan tidak trampil dalam tehnik mengemudi sehingga membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Dari kejadian tersebut, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, mengimbau agar para orang tua cermat dalam melindungi Putra Putrinya utk tidak memberikan ijin kepada anak Usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa raganya dalam berlalu lintas sehingga tidak terlibat kasus kecelakaan.
“Kita himbau untuk orang tua agar melindungi dan mengayomi Putra Putrinya dengan jalan salah satunya tidak mengijinkan kepada anak yang usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur untuk memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga akan berdampak terjadinya kecelakaan ,” tandas Kasubbag Humas kepada awak media ini.
Lanjut AKP Ismawati, secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun. Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang gampang berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik - tehnik dalam berkendaraan , seperti haluan dalam berkendara, belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum bisa memahami situasi dan kondisi jalan raya.
“Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga akibatnya sangat fatal jika terjadi Kecelakaan," ujar Polwan yang pernah menjabat Kasat Binmas Polres Bojonegoro ini.
Dengan adanya laka lantas yang melibatkan anak dibawah umur, AKP Ismawati berpesan kepada orang tua tetap tidak memberikan ijin kepada anak usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor, agar terhindar dari petaka di jalan raya . Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk sentiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur dalam berkendara.( dmw GNN/Humas )
Seorang anak pengendara dan berboncengan sepeda motor Honda CBR berumur 13 tahun yang tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, bertabrakan dengan sepeda motor Honda CB yang berjalan memotong dari arah berlawan. Akibatnya, kedua pengendara mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Bahwa pengendara Honda CBR tersebut baru berumur 13 tahun yang secara kejiwaannya masih labil dan tidak trampil dalam tehnik mengemudi sehingga membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Dari kejadian tersebut, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, mengimbau agar para orang tua cermat dalam melindungi Putra Putrinya utk tidak memberikan ijin kepada anak Usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa raganya dalam berlalu lintas sehingga tidak terlibat kasus kecelakaan.
“Kita himbau untuk orang tua agar melindungi dan mengayomi Putra Putrinya dengan jalan salah satunya tidak mengijinkan kepada anak yang usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur untuk memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga akan berdampak terjadinya kecelakaan ,” tandas Kasubbag Humas kepada awak media ini.
Lanjut AKP Ismawati, secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun. Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang gampang berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik - tehnik dalam berkendaraan , seperti haluan dalam berkendara, belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum bisa memahami situasi dan kondisi jalan raya.
“Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga akibatnya sangat fatal jika terjadi Kecelakaan," ujar Polwan yang pernah menjabat Kasat Binmas Polres Bojonegoro ini.
Dengan adanya laka lantas yang melibatkan anak dibawah umur, AKP Ismawati berpesan kepada orang tua tetap tidak memberikan ijin kepada anak usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor, agar terhindar dari petaka di jalan raya . Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk sentiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur dalam berkendara.( dmw GNN/Humas )