Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com - Pemkab Bojonegoro mulai memberlakukan tatanan normal baru bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat 5 Juni 2020.
Aturan itu sesuai dengan surat edaran Bupati Bojonegoro tertanggal 4 Juni 2020 sekaligus mencabut surat edaran nomor 800/1769/412.301/2020 tertanggal 29 Mei 2020.
Dalam surat edaran terbaru kali ini bernomor 800/1816/412.301/2020, terdapat 6 poin penting. Hal itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Poin pertama tentang penyesuaian sistem kerja. “Pelaksanaan tugas kedinasan tetap dilaksanakan di kantor (work from office) dan akan dievaluasi serta disesuaikan apabila terdapat perubahan status penyebaran Covid-19,” kata Bupati Anna Mu’awanah sebagaimana tertulis di poin 1-b. Untuk ASN bisa work from home asal memenuhi 5 syarat.
Diantaranya kondisi kesehatan pegawai, tempat tinggal di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kesehatan keluarga dikonfirmasi positif, punya riwayat perjalanan keluar negeri.
“Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir,” terangnya.
Sementara poin 2 surat edaran berisi tentang jaminan kelancaran penyelenggaran pelayanan publik. Pemkab melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan.
Selain itu tetap memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai.
“Apabila ASN melanggar, maka yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” sebagaimana tertulis di poin 4. ( dmw GNN /Kominfo)
Aturan itu sesuai dengan surat edaran Bupati Bojonegoro tertanggal 4 Juni 2020 sekaligus mencabut surat edaran nomor 800/1769/412.301/2020 tertanggal 29 Mei 2020.
Dalam surat edaran terbaru kali ini bernomor 800/1816/412.301/2020, terdapat 6 poin penting. Hal itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Poin pertama tentang penyesuaian sistem kerja. “Pelaksanaan tugas kedinasan tetap dilaksanakan di kantor (work from office) dan akan dievaluasi serta disesuaikan apabila terdapat perubahan status penyebaran Covid-19,” kata Bupati Anna Mu’awanah sebagaimana tertulis di poin 1-b. Untuk ASN bisa work from home asal memenuhi 5 syarat.
Diantaranya kondisi kesehatan pegawai, tempat tinggal di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kesehatan keluarga dikonfirmasi positif, punya riwayat perjalanan keluar negeri.
“Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir,” terangnya.
Sementara poin 2 surat edaran berisi tentang jaminan kelancaran penyelenggaran pelayanan publik. Pemkab melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan.
Selain itu tetap memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai.
“Apabila ASN melanggar, maka yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” sebagaimana tertulis di poin 4. ( dmw GNN /Kominfo)