Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemkab Bojonegoro melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 12 instansi Vertikal di pendapa Malowopati, Selasa (2/6/2020).
MoU dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Muawannah, Kapolres Bojonegoro Budi Hendrawan, Sekretaris Daerah Nurul Azizah.
Dalam acara tersebut juga dihadiri perwakilan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Bojonegoro Anna Muawannah mengatakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, perlu melakukan evaluasi fungsi mal pelayanan publik. Salah satunya menyesuaikan dengan kondisi kekinian yakni masa pandemi covid 19 ini, dengan memanfaatkan keamajuan teknologi IT. “Kalau dulu masyarakat harus mengurus data secara manual maka di era digitalisasi ini bisa dilakukan dengan sistem teknologi informasi di mal pelayan publik”, ujar Bu Anna.
Bupati Anna berharap sebagai mal pelayan publik harus bisa menyisir apa kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu juga harus bisa memahami apa yang masyarakat harapkan, karena inovasi-inovasi sangat dibutuhkan terutama yang berbasis IT.
“Pemkab Bojonegoro mengajak, mari kita tingkatkan kesiapan sumber daya manusia, keaktifan SDM dalam inovasi penyelenggaran pelayanan masyarakat serta memulai upgrade terhadap teknologi informasi yang mempermudah kita dalam penyelenggaran pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah menambahkan dalam rangka mewujudkan pelayanan mal publik di Kabupaten Bojonegoro yang cepat, murah, mudah, terjangkau dan aman, pelaksananya sesuai dengan amanat peraturan Menteri nomer 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mall Publik dalam pelaksanaanya diperlukan adanya nota kesepakatan Bersama antara pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan instansi vertikal yang tergabung dalam mal pelayan publik Kabupaten Bojonegoro.
Dalam hal ini MoU yang dilakukan Pemkab Bojonegoro ini untuk penyelengaraan pelayanan terpadu berupa mal pelayanan publik di Bojonegoro.
“mengingat situasi dan kondisinya dalam pandemi covid 19 maka seluruh protokoler disesuaikan dengan protokoler penanganan covid 19,” ujarnya.
Sementara itu instansi yang ikut dalam Mou yaitu Kepolisian Resort Bojonegoro, kantor pertanahan, kantor kementerian agama, kantor pelayanan pajak pratama, BPJS, BPJS ketenagakerjaan, PT BRI, bank pembangunan daerah (BPD), PD BPR, PT Pos, PT PLN, PDAM.(dmw GNN by kominfo )
MoU dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Muawannah, Kapolres Bojonegoro Budi Hendrawan, Sekretaris Daerah Nurul Azizah.
Dalam acara tersebut juga dihadiri perwakilan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Bojonegoro Anna Muawannah mengatakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, perlu melakukan evaluasi fungsi mal pelayanan publik. Salah satunya menyesuaikan dengan kondisi kekinian yakni masa pandemi covid 19 ini, dengan memanfaatkan keamajuan teknologi IT. “Kalau dulu masyarakat harus mengurus data secara manual maka di era digitalisasi ini bisa dilakukan dengan sistem teknologi informasi di mal pelayan publik”, ujar Bu Anna.
Bupati Anna berharap sebagai mal pelayan publik harus bisa menyisir apa kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu juga harus bisa memahami apa yang masyarakat harapkan, karena inovasi-inovasi sangat dibutuhkan terutama yang berbasis IT.
“Pemkab Bojonegoro mengajak, mari kita tingkatkan kesiapan sumber daya manusia, keaktifan SDM dalam inovasi penyelenggaran pelayanan masyarakat serta memulai upgrade terhadap teknologi informasi yang mempermudah kita dalam penyelenggaran pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah menambahkan dalam rangka mewujudkan pelayanan mal publik di Kabupaten Bojonegoro yang cepat, murah, mudah, terjangkau dan aman, pelaksananya sesuai dengan amanat peraturan Menteri nomer 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mall Publik dalam pelaksanaanya diperlukan adanya nota kesepakatan Bersama antara pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan instansi vertikal yang tergabung dalam mal pelayan publik Kabupaten Bojonegoro.
Dalam hal ini MoU yang dilakukan Pemkab Bojonegoro ini untuk penyelengaraan pelayanan terpadu berupa mal pelayanan publik di Bojonegoro.
“mengingat situasi dan kondisinya dalam pandemi covid 19 maka seluruh protokoler disesuaikan dengan protokoler penanganan covid 19,” ujarnya.
Sementara itu instansi yang ikut dalam Mou yaitu Kepolisian Resort Bojonegoro, kantor pertanahan, kantor kementerian agama, kantor pelayanan pajak pratama, BPJS, BPJS ketenagakerjaan, PT BRI, bank pembangunan daerah (BPD), PD BPR, PT Pos, PT PLN, PDAM.(dmw GNN by kominfo )