Surabaya, gerbangnusantaranews.com
Sekitar 565 Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini beroperasi produksi di Jawa Timur.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Timur, Setiajit, yang disampaikan melalui Kepala Bidang Pertambangan, Kukuh Sujatmiko menjawab pertanyaan awak media tentang jumlah izin yang telah di rekomendasi ESDM kemarin (10/8) di ruang kerjanya.
565 IUP tersebut, lanjut Kabid Pertambangan tersebut beroperasi produksi ada yang bergerak menambang mineral logam, potensi mineral logam dan batuan.
"IUP tersebut ada pada tingkat Kabupaten di seluruh di Jawa Timur, karena tempat bahan tambangnya ada di Kabupaten bukan di Kota,"ujar Kukuh Sujatmiko.
Masih menurut Kukuh Sujatmiko, semua perizinan untuk operasi produksi di Jawa Timur melalui Provinsi, ESDM yang memberi rekomendasi, dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
"Setelah semua persyaratan terpenuhi kami memberi rekomendasi untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,:'ujarnya.
Ditanya tentang pajak dari hasil tambang, Kukuh Sujatmiko mengungkapkan bahwa semua pajak hasil tambang masuk ke Pemerntah Kabupaten, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
*PENAMBANGAN LIAR*
Ketika di tanya awak media yang baru roadshow di area tapal kuda dan pantura dengan menerima masukkan dari pemimpin umum, pemimpin redaksi, kepala biro juga wartawan sehubungan dengan penambangan liar, Kukuh Sujatniko menjelaskan bahwa pihak ESDM hanya memberikan rekomendasi untuk muncul IUP, sedang munculnya penambang liar yang berhak untuk melakukan pengusutan penyidikan dan penindakan adalah aparat kepolisian, apakah dari Polres atau Polda. *ags-gnn*
Sekitar 565 Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini beroperasi produksi di Jawa Timur.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Timur, Setiajit, yang disampaikan melalui Kepala Bidang Pertambangan, Kukuh Sujatmiko menjawab pertanyaan awak media tentang jumlah izin yang telah di rekomendasi ESDM kemarin (10/8) di ruang kerjanya.
565 IUP tersebut, lanjut Kabid Pertambangan tersebut beroperasi produksi ada yang bergerak menambang mineral logam, potensi mineral logam dan batuan.
"IUP tersebut ada pada tingkat Kabupaten di seluruh di Jawa Timur, karena tempat bahan tambangnya ada di Kabupaten bukan di Kota,"ujar Kukuh Sujatmiko.
Masih menurut Kukuh Sujatmiko, semua perizinan untuk operasi produksi di Jawa Timur melalui Provinsi, ESDM yang memberi rekomendasi, dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
"Setelah semua persyaratan terpenuhi kami memberi rekomendasi untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,:'ujarnya.
Ditanya tentang pajak dari hasil tambang, Kukuh Sujatmiko mengungkapkan bahwa semua pajak hasil tambang masuk ke Pemerntah Kabupaten, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
*PENAMBANGAN LIAR*
Ketika di tanya awak media yang baru roadshow di area tapal kuda dan pantura dengan menerima masukkan dari pemimpin umum, pemimpin redaksi, kepala biro juga wartawan sehubungan dengan penambangan liar, Kukuh Sujatniko menjelaskan bahwa pihak ESDM hanya memberikan rekomendasi untuk muncul IUP, sedang munculnya penambang liar yang berhak untuk melakukan pengusutan penyidikan dan penindakan adalah aparat kepolisian, apakah dari Polres atau Polda. *ags-gnn*