KERJASAMA MEDIA DENGAN PEMDA CUKUP BERBADAN HUKUM (2-bersambung) - Gerbang Nusantara News

05 Agustus 2020

KERJASAMA MEDIA DENGAN PEMDA CUKUP BERBADAN HUKUM (2-bersambung)

Surabaya- gerbangnusantaranews.com
ROADSHOW Agung Santoso bersama tim selama tiga hari dengan menyusun jadwal yang  sudah pas  untuk tujuh Kabupaten/Kota bukan perkara mudah, seperti membalik tangan.

Kenyataan di lapangan, yang terjamah empat kabupaten  (Lumajang,Jember.Banyuwangi, Situbondo)  sedang Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan penjadwalan ulang.

Bukan karena tenaga dan pikiran yang kurang maksimal, namun durasi waktu tidak bisa diajak kompromi,  semula dua jam acara pertemuan menjadi molor sejam, lantaran banyak bahan yang di diskusikan, mulai mutu online, sdm hingga soal pelecehan dan kekerasan terhadap jurnalis.

CUKUP BADAN HUKUM
Sekitar 50 pemimpin umum, pemimpin redaksi/penanggungjawab, kaperwil, kepala biro dari Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo mempunyai pola pikir yang sama, bahwa kerjasama media dengan Pemda Tingkat I dan II cukup berbadan hukum PT, sesuai UU Pers bukan terverifikasi dewan pers.
“Selama ini teman-teman pengelola media, baik cetak, tv/radio, online  mengalami kendala untuk bekerjasama dengan Pemda dengan alasan media harus sudah terverifikasi dewan pers. Padahal media tersebut sudah berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab,” tegas Agung Santoso Ketua MOI (Media Online Indonesia) Jawa Timur

Sebaiknya, lanjut Agung yang juga sebagai Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Jawa Timur agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), agar nereka tidak lagi mempertanyakan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut sudah berbadan hukum.

"Meskii media bisa kerjasama dengan Pemerintah, demi fungsinya sebagai pilar demokrasi ke empat, media harus tetap kritis sebagai kontrol Pemerintah untuk menyampaikan berita yang yang tidak mudah di intervensi dan harus tetap konstruktif.

Seperti diketahui, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menepis isu soal adanya permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers

M.Nuh mengatakan bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terverifikasi selama media tersebut telah berbadan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan M.Nuh kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin tanggal 6 Juni 2020.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh.

Sementara Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun menambahkan, setiap media tidak jadi masalah untuk melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers.

 Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi.

"Surat itu tidak pernah kami keluarkan. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi," (tim roadshow)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda