Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro.
Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Satpol PP, gencar menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan dan himbuan penggunaan masker saat beraktivitas di luar bukan hanya dalam kota atau pusat keramaian saja, namun razia protokol kesehatan juga dilakukan hingga pelosok desa.
Seperti yang dilakukan Polsek jajaran, dimana petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Satpol PP, Senin, (21/09/2020) menggelar razia protokol kesehatan dan himbuan di kawasan pusat keramaian, pasar tradisional yang ada di Kecamatan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui jaringan telephone seluler mengungkapkan bahwa razia protokol kesehatan hari ini digelar baik di wilayah Kota Bojonegoro maupun di Kecamatan-Kecamatan untuk dilaksanakan pendisiplinan pemakaian masker dan himbuan tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
“Di samping dilakukan penindakan pendisiplinan pemakai masker, kita juga lakukan himbuan secara massif pemakaian masker saat beraktivitas di luar, terutama di pasar tradisional dimana salah satu titik berkumpulnya warga dalam transaksi jual beli,” tandas Kapolres Bojonegoro.
Lanjut AKBP M. Budi Hendrawan, intinya kita ajak warga patuh protokol kesehatan, jika ditemukan warga yang melanggar, maka akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Dengan adanya Operasi Yustisi dan himbuan protokol kesehatan, harapannya dapat menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga kegiatan perekonomian warga bisa terus berjalan namun aman dari Covid – 19,” ucap Kapolres Bojonegoro.( Abq- dmw )