LAMONGAN. gerbangnusantaranews.com
Sempat dinilai mangkir dari panggilan Polres selasa kemarin terkait berita pelecehan profesi wartawan dan perbuatan melawan hukum UU Pers No 40 thn 1999, akhirnya hari ini Rabu (17/02/21) Kepala Desa Bedingin Bacthiar dengan di dampingi Kepala Desa Sugio H.Abd Rochim S.Pd. yang juga sebagai ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) se kec Sugio datang memenuhi panggilan kepolisian pada pukul 09.35 menit, di ruang Unit III TIPIDKOR Polres Lamongan.
Dalam ruangan tersebut di mediasi oleh penyidik dan Kepala Unit III Polres Lamongan, dalam pertemuan itu juga di hadiri Ketua LSM GMBI Ali sodikin ,Sukawan E.D SH sebagai kuasa hukum pelapor dan Kades Sugio yang mewakili kades Bedingin dan H Abl Rochim spd (kades sugio) dalam hal ini menyampaikan untuk memberikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada teman-teman media dan LSM atas kekhilafan kata yang terlontar dari bibir Kades Bedingin pada tanggal 04/01/21 yang lalu.
” Saya selaku AKD kecamatan Sugio dan mewakili Kades Bedingin meminta maaf atas kekhilafan yang telah membuat teman media dan LSM kecewa. Mohon di maklumi karena sifat dari kades Bedingin yang 29 tahun ada di kemiliteran masih ada sedangkan menjabat kepala desa baru 1 tahun, jadi belum mengerti UU tentang Pers,” ucap Kades Sugio.
Di Tempat berbeda di temui awak media di kantor nya di Perum Setara blok 3 no 39 Ali Sodikin sebagai Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) yang juga ikut melaporkan kasus tersebut mengatakan “bahwa permintaan maaf dari kades Bedingin itu sudah kami terima. Pada dasarnya kami sama pak kades desa Bedingin gak ada permasalahan apa-apa tapi untuk menghormati hukum kasus ini akan tetap kami lanjutkan ke proses jalur hukum berikutnya, yang lebih disayangkan kemarin pak kades Bedingin itu menyebut nama Lembaga bukan oknum, oleh karena itu aliansi media dan LSM lamongan mendukung upaya hukum melaporkan ke pihak kepolisian" selanjutnya Ali sodikin mengatakan semua sudah di serahkan ke kuasa Hukum Aliansi Media dan LSM Sukawan E.D SH .