MOJOKERTO- gerbangnusantaranews.com
Sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 Ayat (1) dan PP Nomor 49/2008 Pasal 131 Ayat (4) serta SK Gubernur Nomor 131/ 173/011.2/2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Mojokerto, maka jabatan Bupati Mojokerto periode 2016-2021 dinyatakan resmi berakhir tanggal 17 Februari 2021.
Posisi tersebut kini diamanatkan kepada Didik Chusnul Yakin yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati, dari Bupati Pungkasiadi yang sebelumnya menjabat. Serah terima berlangsung Rabu (17/2) sore di ruang Satya Bina Karya (SBK).
Selaku pejabat yang lama, Bupati Pungkasiadi pada sore itu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak di Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, disertai permohonan maaf apabila ada kesalahan selama menjabat. Bupati yang akrab disapa Abah Ipung ini, menyebut dukungan dari para staf dan Forkopimda sebagai salah satu kekuatan terbesarnya dalam memimpin Kabupaten Mojokerto.
"Tanpa dukungan dari semua unsur penyelenggara pemerintahan mulai staf dan juga Forkopimda, maka tidak akan bisa terwujud dan terlaksana seluruh program kerja di Kabupaten Mojokerto. Saya sangat berterima kasih untuk semua harmoni ini," kata Pungkasiadi.
Selanjutnya Plh Bupati Mojokerto Didik Chusnul Yakin, menyampaikan bahwa penunjukannya dimaksudkan untuk mencegah kekosongan jabatan sebelum Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2024 dilantik secara resmi nantinya.
Didik mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, serta jajaran Forkopimda selaku mitra dalam menjalankan roda pemerintahan.
Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Ayni Zuroh, Forkopimda, staf ahli, asiten dan OPD tekait.(kmd)