Kabupaten Mojokerto Zona Kuning, Konsisten Prokes - Gerbang Nusantara News

04 Februari 2021

Kabupaten Mojokerto Zona Kuning, Konsisten Prokes


MOJOKERTO
- gerbangnusantaranews.com

Berdasarkan peta epidemilogi Covid-19 per hari Senin 1 Februari 2021 lalu, status Kabupaten Mojokerto saat ini terpantau berwarna kuning (risiko rendah sebaran Covid-19). Kabar tersebut dibagikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Sujatmiko, Rabu (3/2).


"Kabupaten Mojokerto terus melasanakan vaksinasi pencegahan Covid-19, dibarengi dengan giat operasi yustisi. Kita juga konsisten untuk sosialisasi ke masyarakat melalui faskes-faskes seperti puskesmas. Kita dorong semua untuk terus menerapkan 3 M, demi tegakknya prokes," kata Sujatmiko.


Meski saat ini berstatus risiko rendah, Sujatmiko tetap menekankan agar kewaspadaan harus terus ada. Ini bertujuan agar masyarakat tidak lengah. Secara klinis, Sujatmiko juga menjabarkan bahwa meskipun seseorang telah mendapat vaksinasi pencegahan Covid-19, diperlukan jangka waktu tertentu terbentuknya kekebalan secara maksimal.


"Meskipun zona kita mengalami perbaikan (tingkat penularan mulai turun), kita tetap harus waspada. Memang kita telah mulai vaksinasi, mereka yang menerima punya kekebalan. Namun, kekebalan maksimal di dalam tubuh itu perlu waktu. Selanjutnya, dibutuhkan pula booster yakni suntikan vaksin ke-dua setelah 14 hari dari suntikan pertama," papar Sujatmiko.


Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Kesehatan telah mulai melaksanakan vaksinasi serentak pencegahan Covid-19 tahap pertama mulai tanggal 28 Januari 2021 lalu. Vaksin berjenis Sinovac, selanjutnya didistribusikan secara menyeluruh pada 41 titik fasilitas kesehatan (faskes). Mulai rumah sakit hingga puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Setiap titik mendapatkan vaksin berbeda, menyesuaikan jumlah nakes yang terverifikasi pada aplikasi Kementrian Kesehatan sebelumnya.


Mereka yang menjadi prioritas penerima vaksin tahap pertama, adalah para nakes yang berjuang di garda depan penanggulangan Covid-19. Meliputi dokter, perawat, bidan, tenaga administrasi, asisten apoteker, petugas gizi, petugas kesehatan lingkungan, petugas imunisasi, laboratorium dan petugas kebersihan.


Selain berupaya dengan vaksinasi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga terus mendukung kegiatan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengetatan PPKM bersandar pada dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 201 9 (Covid-19), Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/71/416-034/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.


Pemerintah juga akan terus meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan berkoordinasi bersama POLRI dan TNI. Peran Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kecamatan, kelurahan/desa, pengoptimalan kembali kampung-kampung tangguh, akan ikut memaksimalkan upaya ini.


Bupati Mojokerto Pungkasiadi selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, berpesan agar semua pihak terus bekerjasama dalam upaya penanggulangan Covid-19. Selain Pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri, masyarakat juga diminta untuk taat semua regulasi demi mengatasi pandemi secepatnya.


"Di situasi seperti ini, yang harus kita lakukan adalah terus berupaya, berikhtiar dan berdoa. Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama TNI, Polri, juga masyarakat, harus terus bersinergi agar pandemi ini segera tuntas," tutur bupati.(md)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda