Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH melaunching Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Balai RT. 19 RW. 5 Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro, Jum’at(12/22021) tadi siang.
Dalam kegiatan lauching PPKM skala mikro, turut hadir para pejabat utama Polres Bojonegoro, Kapolsek Kota Bojonegoro, Kompol Hari Adi Agus Wahono, SH, Camat Kota, Mochlisin Andi Irawan, S.STP, MM, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga RT. 19 Desa Sukorejo.
PPKM Mikro diwilayah Kabupaten Bojonegoro akan dilakukan di seluruh kecamatan se Kabupaten Bojonegoro. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid -19 sesuai dengan kebijakan baru yang telah dicanangkan oleh Pemerintah RI. Selain itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan akan memperkuat Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang ada di wilayah kecamatan dilaksanakan oleh masing-masing desa. Namun, jika desa belum memiliki KTS harus segera dibentuk untuk menekan angka penambahan yang terpapar Covid-19.
“Seluruh kecamatan harus memiliki KTS di masing-masing desa mulai dari tingkat terbawah yaitu tingkat RT,RW dan desa. Jika PPKM Mikro akan dilakukan sesuai dengan ketentuan, zona merah, orange, kuning dan hijau,” Ujar Kapolres Bojonegoro.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro mengatakan dari data yang disampaikan ketua RT. 19 Desa Sukorejo, pihak RT sudah memasang 16 titik Closed Circuit Television (CCTV), dengan diperbanyak pemasangan CCTV merupakan ketahanan keamanan. Selain itu, di RT. 19 juga mememiliki dapur umum, ada lahan kosong yang ditanami cabe, terong dan pohon matoa yang bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar, ini juga merupakan ketahanan pangan. Di RT. 19 juga memiliki bangunan baru berupa Balai RT merupakan sarana tempat menyelesaikan problem solving juga sebagai sumber informasi.
“RT. 19 RW. 05 yang ada di Desa Sukorejo ini patut diapresiasi karena mempunyai inovasi. Dengan adanya inovasi yang dilakukan oleh RT. 19 ini bisa di ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi) oleh desa atau RT lain,” kata AKBP EG Pandia.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen petugas dan komponen masyarakat RT 19/RW 05 Desa Sukorejo. Selanjutnya Kapolres Bojonegoro memberikan bantuan kepada ketua RT dan warga berupa paket perlengkapan , masker dan paket beras yang terdampak pandemi Covid-19.
Ditempat yang sama, Ketua RT. 19, Nurrudin menuturkan bahwa seiring diberlakukan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi ini, untuk warga RT. 19 siap mendukung kebijakan dari Pemerintah. Untuk RT. 19 sendiri sudah memasang CCTV di 16 titik. Selain itu, juga memanfaatkan lahan kosong di pinggir jalan ditanami pohon cabe, terong dan matoa.
“Dengan dilauchingnya PPKM di RT. 19 ini oleh Polres Bojonegoro, kita harap warga RT. 19 saling bersinergi, gotong royong untuk bersama sama mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sehingga terciptanya situasi yang aman,” tutup Nurrudin.( AGS )