Mojokerto - gerbangnusantaranews.com
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/220/416-034/2021, menetapkan sedikitnya delapan perintah penting terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penerapan tersebut dibahas bersama Bupati Mojokerto Pungkasiadi dengan jajaran Forkopimda Mojokerto (Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Kajari Hari Wahyudi), Forpimca, Kepala Puskesmas dan OPD terkait, pada kegiatan Rakor Pelaksanaan Kebijakan PPKM Berbasis Mikro. Rakor dipandu oleh Pj Sekdakab Didik Chusnul Yakin, Kamis (11/2) pagi di Pendapa Graha Majatama.
Perintah tersebut antara lain, satu, camat bersinergi dengan Forkopimca untuk melaksanakan pemetaan zonasi pengendalian Covid-19 berbasis RT di seluruh wilayahnya.
Dua, membentuk posko penanganan Covid-19 di masing-masing desa untuk kemudahan koordinasi, pengawasan dan evaluasi. Sedangkan posko kecamatan untuk supervisi dan pelaporan.
Tiga, libatkan seluruh unsur dalam pelaksanaan PPKM Mikro mulai ketua RT/RW, Kades/Lurah, Satlinmas, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK Desa, Posyandu, Dasa Wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, Karang Taruna dan relawan lainnya.
Empat, melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus terhadap penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Mikro pada setiap kesempatan di masyarakat.
Lima, isolasi orang tanpa gejala (OTG) dilakukan secara terpusat di Puskesmas terdekat atau tempat lainnya yang memadai.
Enam, kebutuhan anggaran dicukupi sesuai lingkup penanganan masing-masing. Desa melalui APBDesa dan kelurahan melalui APBD. Apabila diperlukan, bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada APBD atau berasal dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Tujuh, melaksanakan realokasi dan recofusing anggaran sesuai ketentuan untuk APBDesa minimal 8 persen dari Dana Desa (DD), dan APBD minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Delapan, camat melakukan monitoring dan asistensi pelaksanaan recofusing APBDesa melalui perubahan APBDesa, musyawarah desa khusus (Musdesus) RKP desa.
“Kurang lebih 13 bulan kita berupaya menanggulangi Corona. Pemerintah sangat serius memikirkan semuanya. Arahan dari pemerintah sudah sangat jelas. DD harus dipakai 8 persen untuk penanggulangan covid dalam kebijakan PPKM Mikro ini,” tegas Bupati Pungkasiadi pada arahan rakor.
Selanjutnya, Kapolres Mojokerto memaparkan data-data pemberlakuan PPKM Mikro berikut dengan perkembangan terkini antara lain Kampung Tangguh Semeru (KTS), dan zonasi RT/RW. Kapolres juga menjabarkan data program vaksinasi yang telah diterima Kabupaten Mojokerto dengan rincian vaksin diterima.
Tercatat termin satu 3.120 dosis, termin dua 4.360 dosis (total 7.480 dosis), jumlah yang telah didistribusikan pada tahap satu sebanyak 3.736, tahap dua sejumlah 3.406, dan sisa vaksin yang belum terdistribusikan kurang lebih 338 vial (tersimpan dengan baik di gudang dinkes).
“Saat ini KTS kita ada 71, dari sebelumnya 45. Dalam wilayah hukum kami, terdata 1.563 RW (saat ini tercatat zona kuning 102, hijau 1.461, merah/oranye masing-masing 0), dan 5.514 RT (zona kuning 127, 5.387 hijau, merah/oranye masing-masing 0). Vaksinasi kita juga telah berjalan dengan lancar,” terang Kapolres.
Sejalan dengan itu, Dandim 0815 menyampaikan pandangannya agar semua upaya penanggulangan dibarengi dengan komitmen kuat dan konsistensi. Menurutnya, semua aturan apalagi yang baru, harus gencar disosialisasikan secara tuntas. Dandim 0815 tidak ingin apa yang telah diupayakan, hanya berjalan dalam seremoni hari pertama, namun tidak berlanjut setelahnya.
“Jika masyarakat mengartikan kulit saja, hasilnya tidak baik. Sama seperti New Normal yang pada awalnya sempat disalahartikan. Begitupun PPKM Mikro ini, harus betul-betul dipahami. Siapkan logistiknya, hitung, tetapkan apa yang dibagikan, terpenting sosialisasikan secara tepat. Tidak boleh seremoni saja, harus kontinyu,” tandas Dandim.
Menyambung paparan Dandim 0815, Kapolresta Mojokerto pada pengamatan lapangan melaporkan jika masih banyak masyarakat yang menjalankan prokes semata-mata karena tuntutan regulasi. Kapolresta ingin agar kesadaran prokes, menjadi sebuah kebutuhan keselamatan bagi semua.
“Fakta di lapangan, masyarakat menaati prokes (pakai masker) karena takut dihukum denda, bukan karena takut Covid-19. Begitu tidak ada petugas, prokesnya kendor. Ini harus kita pikirkan caranya. Skenario penindakan tegas, harus diformulasikan. Mengingat kesehatan dan keselamatan adalah kebutuhan semua orang saat ini,” lugas Kapolresta.
Kembali terkait refocusing anggaran PPKM Mikro, Kajari pada rakor ini secara singkat menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Pemerintah Desa dalam proses.
“Monggo, kami siap mendampingi kegiatan penggunaan Dana Desa untuk PPKM Mikro. Prinsipnya semua harus berjalan tepat, namun dengan tetap penuh kehati-hatian. Kami akan terus mendukung Pemkab Mojokerto dan bersinergi,” tandas Kajari di akhir rakor.
Sebagai informasi bersama, PPKM Mikro merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-18 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Covid-19 di level desa dan kelurahan.(WLO)