Gresik, GNN
Duet Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur dan Biro Hukum Setda Kabupaten Gresik dengan menggelar Penyuluhan Hukum di agrowisata Kebun Pak Inggih ( KPI) Sekapuk Ujungpangkah, Kamis (24/2/2022).
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik M. Rum Pramudya, SH, MH mengatakan, sesuai arahan Sekda Gresik Ir. Achmad Washil, M.R, MT dan atas petunjuk Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani, kegiatan penyuluhan Hukum digelar di agrowisata KPI Sekapuk Ujungpangkah Gresik.
"Sosialisasi atau Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik," ujar Mas Pram, sapaan akrab Kabag Hukum yang dikenal milenial dan cerdas ini.
Lebih lanjut Mas Pram memaparkan, kegiatan penyuluhan Hukum yang dilaksanakan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur dan Biro Hukum Setda Kabupaten Gresik tahun 2022 ini dibuka langsung oleh Ibu Sulistyaningsih, SH, MH selaku Kabag Produk Hukum Provinsi, Biro Hukum Jatim.
Hadir sebagai narasumber, yakni Galih Pambuko, SH (Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jatim), Teguh Santoso (Kasubsi Bankumsikum dari Polres Gresik), M. Syafaat Djauhari, SH, MH (Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Biro Hukum Jatim dan Nur Farida (Administrator Kesehatan Ahli Muda pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik).
"Alhamdulillah, masyarakat Desa Sekapuk benar-benar antusias mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum. Terlebih, cukup unik dan menarik, karena digelar di agrowisata KPI, wisata desa kedua setelah Setigi. Sekapuk luar biasa dan layak sebagai Desa Sadar Hukum," ungkap Mas Pram dengan nada bangga dan salut terhadap Desa Sekapuk serta warganya yang istimewa.
Sementara Kades Sekapuk Abdul Halim (AHA) menyambut gembira atas dipilihnya agrowisata KPI oleh Bupati Gus Yani sebagai tempat kegiatan Penyuluhan Hukum. Terlebih, Desa Sekapuk juga sangat siap menjadi Desa Sadar Hukum (DSH).
"Alhamdulillah tidak hanya mimpi, tapi bisa terealisasi, belajar di tengah alas (KPI) ternyata nyaman seperti kegiatan hari ini. Di KPI belajar bersama untuk menciptakan masyarakat sadar hukum," tandas Kades berjuluk Ki Begawan Setigi ini didampingi Sekcam Ujungpangkah H Mudhofar, SH.
Pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH) ini, lanjut Kades AHA, bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Sekapuk siap menjadi Desa Sadar Hukum (DSH). Semoga bermanfaat dan makin sadar akan risiko hukum di setiap perbuatan di tengah masyarakat," pungkas Pencetus dua wisata desa, Setigi dan KPI ini. (Didik Hendri Telisik Hati)