Dua Cakades Desa Manunggal Kecamatan Kedamean Telah Ditetapkan Dan Mendapatkan No Urut - Gerbang Nusantara News

17 Maret 2022

Dua Cakades Desa Manunggal Kecamatan Kedamean Telah Ditetapkan Dan Mendapatkan No Urut

GRESIK, GNN 

Penetapan dan pengundian no urut Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Manunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dilaksanakan dipendopo Balai Desa, Desa Manunggal kecamatan Damean kabupaten Gresik.kamis,17 maret 2022.pagi

Hadir dalam acara penetapan dan pengundian no urut Desa manunggal kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik Disaksikan oleh Forpincam Kedamean (Camat Drs. Sukardi, M.M., Kapolsek dan Danramil diwakili anggota), turut serta hadir dalam acara tersebut Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik Ifta Hariyanti serta disaksikan BPD, Panitia pilkades dan masing masing simpatisan dari kedua Cakades. 

Dalam kesempatan ini Camat kedamean Sukardi menyampaikan bahwa sesuai dengan anjuran Bupati Gresik jadikanlah pesta Demokarasi atau pilkades serentak ini jadi ajang persatuan untuk masyarakat dan

Jangan dibuat ajang demokrasi ini sebagai ajang perpecahan bagi masyarakat. 

Kardi juga berharap pelaksanaan pilkades ini nanti bisa transparan  jujur dan adil serta kami berharap pelaksanaan pilkades diDesa Manunggal bisa berjalan dengan baik, aman dan kondusif. Pungkasnya

BPD Desa Manunggal Miftahul Huda menyampaikan Mewakili panitia kami ucapkan banyak terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dan panitia memohon maaf kepada calon kepala desa (Cakades) karena panitia membatasi 

Masing masing calon hanya boleh mengajak simpatisan hanya 3 orang saja untuk penetapan dan pengambilan no urut. Ungkapnya

Lanjut BPD, Marilah pelaksanaan pilkades desa manunggal ini dijadikan sebagai ajang Demokrasi  untuk persatuan dan diharapkan nantinya mana calon yang menang maupun yang kalah bisa menerima hasil dari pilkades serta marilah ajang pilkades ini jadi ajang persatuan untuk masyarakat Desa manunggal. Pungkasnya

Sambutan dilanjutkan oleh komisi 1  DPRD Kabupaten Gresik Ifta Hariyanti beliau menyampaikan bahwa sesuai mandat dari kepala DPRD kabupaten Gresik bahwa setiap DPRD Kimisi 1 yang mempunyai Dapil dimasing masing kecamatan diwajibkan memonitoring disetiap desa yang mengadakan pilkades dikecamatanya yang akan dilaksanakan tanggal 26 maret 2022 nanti. 

Ifta juga menyampaikan seluruh DPRD Kabupaten Gresik berharap Siapapun kepala desa yang terpilih nanti diharapkan bisa merangkul semua masyrakat dan jangan ada rasa dendam antar pendukung serta yang  kalah harus bisa menerima dengan lapang dada agar tidak terjadi hal hal negatif atau kericuan dan desapun bisa tetap Kondusif aman dan Damai.harapnya.

Seusai sambutan sambutan proses pengambilan no urut dilaksanakan dengan cara pengambilan nama Cakades dulu yang namanya keluar lebih dulu diberikan kesempatan untuk pengambilan kertas yang tertuliskan no urut cakades yang nantinya akan dibuka bersama sama dihadapan seluruh tamu undangan yang hadir. 

Hasil dari kertas yang sudah dilipat dan dibuka Cakades dihadapan seluruh tamu undangan menetapkan Cakades SUHARTONO mendapatkan No urut 01 dan Cakades Setya Dwi Iryanto mendapatkan No urut 02 sehingga Desa Manunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik menetapkan:

CAKADES NO URUT 01 : SUHARTONO

CAKADES NO URUT 02 : SETYA DWI IRYANTO

Penetapan Cakades dan pengambilan No urut diakhiri dengan pembacaan Ikrar Damai hasil pilkades yang dipandu oleh panitia pilkades dan penandatanganan isi Ikrar damai yang ditanda tangani kedua Cakades, BPD, Panitia Pilkades dan juga muspika Kecamatan Kedamean Kabupatem Gresik dengan disaksikan  ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Gresik Ifta Hidayati.(mhr)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda