PTSL : Program yang Sangat Membantu Masyarakat, Hindari Pungutan yang Mengarah Gratifikasi - Gerbang Nusantara News

20 Maret 2022

PTSL : Program yang Sangat Membantu Masyarakat, Hindari Pungutan yang Mengarah Gratifikasi

GRESIK, GNN 

Melalui Kementerian ATR/BPN Pemerintah Indonesia membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 

Suatu program serentak sertifikasi ini, dalam rangkah memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat, program ini akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2025.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Kesemuanya ini tak lepas dari pengamatan HR. Hendry sebagai Komandan Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) yang beranggotakan BPD di Kabupaten Gresik menyampaikan kepada awak media "PTSL adalah program dari Pemerintah Indonesia, sangat membantu bagi masyarakat kita, mengingat selama ini proses pembuatan sertifikat tanah sering kali memakan waktu yang lama. (Minggu, 20/03/2022) 

Sementara itu Hendry menitip pesan kepada jajaran BPD (Badan Permusyawaratan Desa), agar memastikan "Pembiayaaan kepentingan pengurusan Persiapan PTSL seperti Patok, Materai, Dokumen hak atas tanah, Operasional petugas Desa, tetap mengacu dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ATR/Kep. Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa & PDTT,

Termaktub katagori V (Jawa & Bali) sebesar Rp. 150.000 jika belum dianggarkan dalam APBD selanjutnya pembiayaan akan dibebankan kepada masyarakat, harus dalam batas nilai yang wajar-wajar saja melalui prosedur mekanisme kesepakatan bersama masyarakat dan dituangkan dalam Berita Acara dan pernyataan tidak keberatan bagi yang mau mengurus atas biaya yang akan timbul" 

Secara terpisah via selulernya (22/03/2022), DR. Bachrul Amiq SH.MH. yang pernah menjabat sebagai rektor 2 periode Universitas DR. Soetomo Surabaya, mengatakan "Hendaknya secara selalu menghindari pungutan yang mengarah ke grativikasi karena itu merupakan tindak pidana korupsi" pungkas Dewan Pakar LSM. LIRA. (Lumbung Informasi Rakyat).(WLO)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda