TRENGGALEK, GNN
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Trenggalek dimintai klarivikasi terkait tower yang belum mempunyai izin di Kabupaten Trenggalek. Jumat (11/03/2022)
Aris Yanuaji, Kasi layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan Masyarakat mengatakan,bahwa dari 12 tower belum menerima datanya dan ada sebagian yang mengajukan izin tetapi terkendala dengan tata ruang.
"Adapun data secara resmi belum menerima, dan kemarin melakukan surfey lokasi yang ada di panggul bersama DPRD Trenggalek, dan ada 2 lokasi yang belum ada izin yaitu,Desa Wonocoyo Dan Desa Nglebeng Kecamatan Panggul,"ucapnya.
Sedangkan pengajuanya sekarang semua Online, dengan cara pihak pemohon usaha memasukan datanya, dan lokasinya ke gerai OSS. dan kalau sudah masuk ada NIB dan selanjutnya mengajukan PBG di PUPR.
"Adanya restribusi sekarang yang menghitung dari pihak PU. adapun yang sudah mempunyani izin sekitar 100 tower yang ada di Kabupaten Trenggalek,"ungkapnya.
Ketua Satpol PP Triadi sebagai pembanding menambahkan,dengan adanya indikasi tower yang ilegal sejumlah 12 tower, dan akan menindak lanjuti dengan tanda oprasional prosedur,"imbuhnya.
"Dengan mengumpulkan data,dan mengklarivikasi di lapangan, adapun yang sudah di sampaikan, harus ada laporan dengan menggumpulkan data. dan semua pihak bisa melaporkan dengan OPD terkait,"tuturnya
Sedangkan masih ada sistem penertipan dan tahapan-tahapan yang harus di lakukan secara berjenjang, dengan melakukan surfey di lapangan dan melakukan peringatan.
"Dengan harapanya,semua masyarakat yang berbadan hukum,pelaku usaha, dan sebagainya. dengan regulasi yang ada harus di patuhi, dengan peraturan daerah yang ada,"tutupnya.(Nov/red)