PTSL : Terkait Perbup Gresik Nomor 16 Tahun 2022, Ketua Abpednas Gresik Angkat Bicara - Gerbang Nusantara News

11 April 2022

PTSL : Terkait Perbup Gresik Nomor 16 Tahun 2022, Ketua Abpednas Gresik Angkat Bicara

Gresik, GNN 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp.150.000, 

Dengan pertimbangan dalam rangkah pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen program penguasaan / pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan. 

Hal ini pun tak lepas dari perhatian pemerintah kabupaten Gresik, dengan maksud dan tujuan untuk mengatur pembebanan biaya dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengeluarkan biaya dalam rangkah kegiatan persiapan PTSL melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2022 ditetapkan Tanggal 31 Maret 2022.

HR. Hendry Ketua Abpednas (Asosiasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Nasional) yang beranggotakan BPD se-Kabupaten Gresik, menerangkan : “Didalam Perbub No.16/2022 sangat jelas bahwa bilamana terdapat tambahan biaya persiapan dalam rangkah kegiatan PTSL paling banyak Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikelolah dan dipertanggungjawabkan oleh panitia PTSL dan bukan merupakan retribusi dan/atau pengutan dari Pemda maupun Pemerintah Desa/Kelurahan adapun rinciannya dapat dipergunakan sebagaimana pasal 10 ayat 4” (Senin, 11/04/2022).

“Mekanismenya berdasarkan hasil kesepakatan  musyawarah antara panitia PTSL dan warga masyarakat selaku pemohon dan penerima manfaat dari PTSL yang dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan BA (Berita Acara) serta tidak melebihi standar biaya umum dan/atau standar satuan harga barang dan jasa yang berlaku di Kabupaten Gresik” sambung Hendry.

Menurut Hendry ketika Pemohon PTSL meminta tanda bukti pembayaran bilamana terdapat tambahan biaya persiapan,”Panitia boleh-boleh saja memberikannya, asalkan tidak melanggar prosedur dan mekanisme dari ketentuan regulasi aturan perundang-undangan” pungkasnya.(k-hr)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda