PWMOI Lindungi Wartawan, Melalui Program Perisai Hukum - Gerbang Nusantara News

17 April 2022

PWMOI Lindungi Wartawan, Melalui Program Perisai Hukum

JAKARTA, GNN 

Muncul dari keprihatinan atas maraknya kasus intimidasi, kekerasan, kriminalisasi hingga penghilangan nyawa wartawan yang sedang melaksanakan tugas di lapangan membuat Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), meluncurkan satu program yang dinamakan pegawai hukum.

Program tersebut dimaksudkan agar tidak mau kecolongan anggotanya menjadi korban, organisasi jurnalis besutan wartawan senior HM. Jusuf Rizal itu, dengan harapan program Perisai Hukum ini mampu memberikan perlindungan hukum dan advokasi. 

"Kami miris masih banyak wartawan yang dalam melaksanakan kerja-kerjanya dilindungi undang undang, mengalami tindakan yang merugikan, melecehkan hingga tindak kekerasan dan kriminalisasi. Ini akan menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi kami, bagaimana melindungi para wartawan khususnya para anggota," tegas Jusuf Rizal kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11). 

Dikatakan, program Perisai Hukum yang disusun Ketua Bidang Advokasi dan Hukum HM. Rusdi berkomitmen melindungi dan membela para wartawan yang dilecehkan, dirugikan maupun dikriminalisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis di lapangan.

Sementara di tempat yang sama, Rusdi menegaskan bahw a Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menyebut tindakan yang menghambat kerja wartawan dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling paling banyak sebesar Rp 500 juta.

"Melalui program Perisai Hukum bagi wartawan, PWMOI akan mengawal implementasi Pasal 18 UU Pers sehingga wartawan merasa aman dan terlindungi secara hukum. Sebab tidak jarang wartawan juga banyak yang tidak paham masalah-masalah hukum," tegas Rusdi yang juga aktif di bantuan hukum Pemuda Pancasila itu.

Sebagai langkah teknis, Sekretaris Umum PWMOI, Siruaya Utamawan meminta pemilik media yang wartawannya mengalami tindakan kekerasan atau kriminalisasi dapat meminta bantuan Perisai Hukum PWMOI. DPP PWMOI membuka layanan bantuan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811110404, atau email: pwmoi.pusat@gmail.com.

"PWMOI sebagai wadah wartawan media online akan memberikan bantuan untuk menyelesaikannya," tutur pria asal Lampung itu.(red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda