Gresik, GNN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan (Sosperda) tahap III tahun 2022 denga materi sebagai berikut :
1. Perda Kab. Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro.
2. Perda Kab. Gresik Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
3. Perda Kab. Gresik Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Bertempat di desa Sumput Kecamatan Driyorejo, Minggu (21/5/2022), dua anggota fraksi Golkar DPRD Gresik, Wongso Negoro dan Atek Riduan, tampil menjadi Nara sumber.
Ketua Fraksi Golkar Wongso Negoro menyampaikan bahwa program kredit lunak ini diperuntukkan bagi usaha mikro agar bisa berkembang.
"Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro menjadi usaha kecil yang tangguh dan mandiri sehingga dapat berkembang menjadi usaha menengah dan usaha menengah," ujarnya.
Tentunya, menurut Wongso hal tersebut berdampak pada peningkatan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
"Sebagai ketua fraksi Golkar, saya sangat mendukung pengembangan usaha mikro yang pada gilirannya akan memberikan dampak peningkatan nilai tambah (secara ekonomi) dan perluasan kesempatan kerja," jelasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Gresik Atek Riduan, melalui Perda Ini, Pemerintah Daerah memberikan pinjama penguatan permodalan usaha mikro di daerah dalam bentuk program kredit lunak.
"Program kredit lunak diberikan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan analisis kebutuhan dan kelayakan usaha," ujarnya.
Atek mendorong kepada masyarakat ataupun kelompok masyarakat agar memanfaatkan program ini dengan mengakses langsung melalui PD BPR Bank Pasar Gresik.
"PD BPR Bank Gresik adalah pelaksana penyaluran kredit lunak, sedangkan kredit lunak ini diberikan kepada usaha mikro di daerah baik perseorangan maupun kelompok," pungkasnya. (Mad)