Gresik, GNN
Hal tersebut disampaikan Camat Balongpanggang M. Amri usai cek lokasi warung kopi yang ada di wilayah Kecamatan Balongpanggang, setelah kegiatan sosialisasi dan pembinaan dalam rangka penegakan Perda/Perbup Gresik, yang berkaitan dengan penyelenggaraan trantibum dan perlindungan masyarakat di Pendopo Kec. Balongpanggang bersama Kasatpol PP Gresik beserta jajarannya yang dihadiri oleh perangkat desa se-Kecamatan Balongpanggang pada hari Rabu, 15/6/2022.
Lebih lanjut M.Amri juga menjelaskan rangkaian kegiatan tersebut yakni Sosialisasi, dilanjutkan dengan apel gabungan bersama 3 pilar (Camat, Kapolsek, serta perwakilan Koramil Balongpanggang) dan jajarannya serta Kasatpol PP beserta jajaran.
Adapun yang menjadi sasaran giat tersebut adalah warung warung kopi yang disinyalir mengganggu trantibum dan linmas (Pramusaji dengan busana yang minim, Penyediaan miras, Narkoba dan sejenisnya), yang berlokasi di Desa Kedungsumber dan Desa Dapet, terang Amri.
Sesuai dengan tujuan tersebut diatas M.Amri berharap agar Sinergitas ini bisa berlangsung selamanya dan berharap agar operasi gabungan (Tiga pilar Kecamatan Balongpanggang dan Satpol PP Kabupaten Gresik) ini bisa di lakukan secara berkala sebagai tindak lanjut apa yang menjadi arahan Bupati Gresik, harapnya sembari memberi penekanan harapan agar kolaburasi ini bisa juga dilakukan pada even even lainnya, termasuk peran Satpol PP bisa sampai pada daerah perbatasan.
Diketahui dari hasil giat tersebut :
1. Tidak dtemukan miras, narkoba dan sejenisny;
2. Pramusaji cenderung berpakaian baik dan sopan.
3. Pramusaji mayoritas bukan penduduk lokal, banyak dari Kabupaten lain (Luar Gresik) yang disarankan untuk mengurus Kipem.
4. Dilakukan pendataan oleh tim Satpol PP untuk slanjutnya akan dipanggil ke kantor satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
5. Ditemukan adanya fasilitas musik yang dapat mengganggu kebisingan di warung Desa Dapet, dsarankn untuk dilepas agar tidak mengganggu area sekitar.
Kegiatan berjalan lancar dengan hasil seperti tersebut diatas.(mhr)