Gresik, GNN
Dengan landasan regulasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penaggulangan Narkotika dan Perkusor Narkotika, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan pemerintah serta dunia usaha untuk mencegah masyarakat dari risiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, dengan menghadirkan Basuki Kristianto, MM Sub. Koordinator Bidang Pencegahan dan Dayamas BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Gresik, Saifudin Ketua Komisi I (Hukum & Pemerintahan), H. Kamjawiyono Wakil Ketua Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan), Muspika, dengan dihadiri juga Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), Ketua PKK, Banser, IPNU. IPPNU, Fatayat, Muslimat, PPDI, Forum RT/RW se-KBD, Karang Taruna, Driyorejo Update, Garda Driyorejo dan unsur kemasyarakatan yang lainnya, kali ini diadakan di Aula Kecamatan Driyorejo (Senin, 05/Sept/2022).
Dalam sambutannya Narto, ST selaku Camat Driyorejo, menyampaikan, “Kegiatan penyuluhan pencegahan bahaya Narkoba ini dengan melibatkan semua elemen kemasyarakatan yang ada di kecamatan Driyorejo yang mempunyai keanggotaan yang banyak di setiap wilayahnya”
“Organisasi kemasyarakatan & lembaga pendidikan dapat berperan dalam penanganan pencegahan bahaya narkoba, jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan segera berkoordinasi dengan Babinkamtibmas untuk dapat ditindaklanjuti penanganannya” harap Narto.
Sebagai Narasumber dalam Presentasinya Basuki memaparkan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, yakni, “Kemampuan keluarga untuk meningkatkan daya tangkal dari ancaman penyalahgunaan dan perdaran gelap narkoba”
Tahapan pembentukan Desa/Kelurahan Bersinar, ”Membangun Komitmen, Pemilihan Desa, Penetapan Desa, Menyusun Kelompok Kerja, Penganggaran, Perencanaan P4GN di Desa, Pencanangan, Pelaksanaan program dan kegiatan” Jelas Basuki
Menjawab pertanyaan dari Fatayat NU Driyorejo, terkait dengan maraknya beredar permen yang tengah digandrungi anak-anak yang masih duduk di bangku TK marak beredar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa ganja agar dihindari, “Ciri-cirinya anak akan sulit makan nasi dan anak mudah temperamen”
Polsek Driyorejo yang dalam hal ini diwakili Iptu Godik HP, menandaskan, “ Kenakalan remaja Bulliying yang merupakan tindak kekerasan dan penindasan jika ketahuan akan diproses secara hukum dan setiap penangkapan pemakai/pengedar Narkoba tentu akan dilengkapi dengan Sprin (Surat Perintah)”
Kamjawiyono menyoroti akan bahaya narkoba khususnya di wilayah kecamatan Driyorejo ini. “Saat ini Driyorejo Zona merah dari peredaran Narkoba, maka itu jangan disepelekan dan perlu ada penanganan bersama mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat yang paling rendah RT juga Keluarga”
“Jangan berharap membangun fisik, namun moralnya rusak, jadi hal ini perlu adanya penanganan yang serius’ tandas Kamjawi akrab disapa yang juga mantan Kepala Desa
Saifudin Politisi Muda dari Partai Gerindra menyampaikan, “Agar dipelajari Perda Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020”
Perda tersebut bertujuan : Memberikan perlindungan, menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat - Memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha dalam pelaksanaan program Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan serta - Membangun peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah
“Dalam Perda tersebut Keluarga adalah sebagai Garda terdepan, kita orang tua harus mentolo (tega), bila ada sampai terjadi penangkapan di salah satu keluarga kita sebagai pelajaran efek jera” Ujar Saifuddin wakil rakyat yang mengaku masih berusia 30 tahun dan masih lajang
HR. Hendry Ketua Abpednas Kab. Gresik ketika dimintai tanggapannya oleh Camat Driyorejo mengenai kegiatan ini, “Sangat mengapresiasi kegiatan pencegahan akan bahaya narkoba ini, bahwasanya hal ini menjadi tugas kita bersama seluruh organisasi kemasyarakatan berkolaborasi bersama pemerintah”
Kegiatan pencegahan bahaya Narkoba seperti ini telah disampaikan juga ke jajaran BPD untuk dimasukan ke APBDes 2023, sesuai arahan Camat Driyorejo
“Hal yang paling penting adalah tindaklanjut dari sosialisasi ini sampai ke tingkat desa masing-masing dengan melibatkan RT/RW, unsur masyarakat serta stake holder desa yang ada” Ungkap Hendry
Rangkaian acara kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba dipimpin oleh Ahmadi Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Mojosarirejo yang juga wakil ketua PAC. Abpednas Driyorejo. (k-hr)