LAMONGAN, GNN
Pimpinan Redaksi Harian Memo, Syamsul Arief angkat bicara terkait status yang ditulis dan diunggah melalui status Whatsapp-nya pada Senin (05/09/2022), yang diduga melontarkan kalimat ancaman kepada wartawan Lamongan, yang saat ini viral dalam pemberitaan awak media.
Menurut Samsul Arif selaku pimpinan redaksi Media Harian Memo, jika status itu tidak bermaksud ditujukan untuk mengancam semua wartawan Lamongan, namun hal itu ditunjukkan kepada beberapa oknum wartawan yang diduga menyulut emosinya.
"Jadi status saya itu bukan bermaksud untuk semua teman-teman wartawan di Lamongan, namun saya tunjukan kepada oknum wartawan saja, yang pada saat itu menyulut emosi saya terkait peristiwa yang menimpa istri saya Lurah Telogoanyar," ujarnya.
Lebih lanjut, Samsul, suami Lurah Tlogoanyar, yang sekaligus Pimpinan Redaksi media Harian Memo menilai jika apa yang dilakukan tim Saber Pungli dianggap menjebak istrinya. Hal ini lantaran tidak diberitahukan alasan-alasan yang realistis dan juga tidak ditunjukkan surat perintah tugas dari Polres Lamongan.
Bahkan kejadian tersebut berawal saat Suwandi warga Kelurahan Telogoanyar, datang di kantor kelurahan Tlogoanyar mengambil berkas pengurusan Surat keterangan waris dari Kelurahan Jetis, yang kemudian menaruh amplop berisikan uang di atas meja Lurah Tlogoanyar.
Kemudian pihak anggota Saber Pungli masuk dan menginterogasi semua pegawai kelurahan termasuk Kasi/Perangkat Kelurahan kemudian dibawa ke Polres Lamongan. Jadi dalam hal ini saya menilai adanya dugaan perencanaan untuk melakukan penjebakan dalam proses OTT tersebut.
“Karna melihat sebelumnya saudara Suwandi pada tanggal 24 Agustus 2022 dalam proses penandatanganan surat keterangan waris telah mengajak oknum polres Lamongan yang mengaku kerabat dari Suwandi, dan terkait hal ini juga sudah saya laporkan ke Propam Polda Jatim atas tindakan anggota Polres Lamongan atau tim Saber Pungli tersebut,” ungkap Syamsul
Selain itu, Syamsul Arief juga meminta maaf terkait dirinya melontarkan kata-kata yang dinilai kasar oleh rekan-rekan media, pada saat rekan-rekan media yang meliput terkait pemeriksaan terhadap istrinya yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan, di Polres Lamongan kemarin.
"Saya juga mohon maaf kepada rekan-rekan media jika kata-kata saya pada saat rekan-rekan media yang meliput terkait pemeriksaan terhadap istri saya di polres Lamongan, hal itu saya lakukan spontanitas karena beberapa hari lalu ada oknum wartawan yang memantik emosi saya, dan pada saat pemeriksaan istri saya di Polres Lamongan diduga oknum tersebut membumbui dan seakan memanfaatkan situasi ini demi menjatuhkan nama media saya dan juga Istri saya," papar Syamsul.
Syamsul Arief, berharap kepada semua rekan-rekan media di Lamongan, agar tidak gampang terprovokasi oleh orang-orang yang diduga mempunyai niat untuk menjatuhkannya.
"Tetap semangat kepada sahabat semua media di Lamongan, mari kita selalu sama-sama membela masyarakat dan membongkar serta memberantas semua kejahatan demi keadilan," pungkasnya.
Sementara itu perlu diketahui, usai pemeriksaan yang dilakukan anggota Unit III Tipidkor Polres Lamongan pada Selasa (06/09/22) terhadap Lurah Telogoanyar, Zaenal Muhtarom selaku Kuasa Hukum menjelaskan jika perkara yang menyeret kliennya Lurah Telogoanyar terkait dugaan pungli tersebut, status kliennya sebagai saksi.
"Intinya kita kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan, nanti kita tunggu saja," tegasnya.
Zaenal Kuasa Hukum, mengungkapkan bahwa Kepala Kelurahan Tlogoanyar dihadapkan dengan kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan.
Namun Zainal, yakin jika tidak ada indikasi pidana dalam perkara yang menyeret Kepala Kelurahan Telogoanyar itu.
"Pertanyaan yang diajukan penyidik kurang lebih ada 30, tapi kami yakin tidak ada indikasi hukum diperkara klien saya ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Zaenal mengungkapkan, jika terkait barang bukti berupa kuintai yang disobek dan dibuang oleh Kepala Kelurahan Tlogoanyar, hal itu dilakukan lantaran kliennya merasa tidak membuat kuitansi tersebut, dan merobeknya untuk dibuang.
"Kuintansi itu disobek karena klien saya tidak merasa membuat kuitansi itu, karena tidak merasa membuat jadi kuitansi itu disobek dan dibuang daripada disimpan nantinya khawatir jadi masalah," tandasnya.
Sementara dalam kesempatan sama, Hamim, selaku pengacara Harian Memo, sekaligus juga Kuasa Hukum Lurah Telogoanyar Siwi, juga menegaskan jika pihaknya juga akan melakukan uji formil perihal OTT di Propam Polda Jatim.
"Bila perlu dilakukan praperadilan perihal OTT yang dilakukan oleh Ciber Pungli Lamongan tersebut," pungkas Khamim. (K-yb)