Gresik, GNN
Kepastian layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) bagi para pekerja di Kabupaten Gresik menjadi salah satu perhatian Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehahatan (BPJS Kesehatan). Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan saat menyapa pejerja di Gresik (16/11/2022) mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang para pekerja beserta anggota keluarganya wajib menjadi peserta aktif Program JKN.
“Para pekerja sebagai pejuang untuk keluarga ini wajib memiliki jaminan sosial kesehatan, bukan hanya untuk dirinya melainkan juga untuk anggota keluarganya. Sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah, untuk iuran Program JKN yang dibayarkan setiap bulannya sudah termasuk menanggung istri atau suami yang tidak bekerja, dan anak maksimal 3 orang,” sebut Siruaya.
Siruaya menyampaikan bahwa para Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang menjadi pengurus organisasi serikat pekerja yang berada di masing-masing perusahaan untuk menjadi wadah bagi para pekerja untuk memberikan informasi terkait implementasi Program JKN. Selain itu, PUK juga diharapkan mampu membantu penyelesaian jika terjadi kendala layanan di lapangan.
“BPJS Kesehatan sangat terbuka bagi para PUK ataupun para pekerja untuk berkomunikasi terkait layanan JKN yang diterima oleh para pekerja. Jika ada kendala, PUK ataupun pekerjanya sendiri bisa langsung menyampaikan kepada kami. Hal tersebut agar jika terjadi kendala yang tidak bisa diselesaikan oleh PUK, kami bisa sesegera mungkin untuk mengatasi kendala tersebut,” ujarnya.
Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pekerja ini juga menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan menerapkan sistem pembayaran klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan sistem uang muka. Hal tersebut tentu dilakukan untuk meminimalisir adanya kendala layanan bagi peserta JKN.
“Dengan pembayaran klaim di rumah sakit menggunakan sistem uang muka ini artinya tidak ada alasan lagi untuk terjadi kendala pemberian layanan JKN yang tidak maksimal sehingga akan berdampak pada kepuasan peserta. Kita dukung Program JKN ini untuk bisa terus memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya kesejahteraan para pekerja dalam hal kesehatan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP), Sunandar memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang tiada henti memberikan perhatian kepada para serikat pekerja maupun para pekerja. Ia membenarkan bahwa kesejahteraan buruh bukan hanya upah melainkan juga jaminan sosial kesehatan.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah hadir lebih dekat untuk menyapa langsung dan berdiskusi dengan serikat pekerja khususnya FSPKEP Kabupaten Gresik. Serikat pekerja dibentuk sebagai aksi perjuangan yang mementingkan urusan rakyat di atas segalanya. Oleh karenanya kami hadir untuk memperjuangkan hak sehat rakyat, “ ungkap Sunandar. (red)