JAKARTA, GNN gerbangnusantaranews.com
Hari Disabilitas Internasional (HDI) diperingati tanggal 3 Desember setiap tahunnya oleh bangsa-bangsa seluruh dunia sebagai Hari Internasional Penyandang Disabilitas (The International Day of Disabled Persons), dan di Indonesia di kenal dengan HDI.
HDI tahun 2022, mengambil tema Solusi Transformatif untuk Pembangunan Inklusif: Peran Inovasi dalam Mendorong Dunia yang Dapat Diakses dan Adil, dunia berkomitmen memposisikan kaum difabel kian setara dengan manusia normal.
Kementerian Sosial dibawah kepemimpinan Menteri Sosial Tri Rismaharini terus berupaya meningkatkan penghormatan sekaligus pengakuan terhadap para penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Sosial terus menunjukkan kehadirannya ditengah kaum disabilitas untuk meningkatkan perannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah salah satu bentuk keseriusan negara memperhatikan kaum difabel. UU itu mengatur pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berasaskan antara lain penghormatan terhadap martabat, kesetaraan, aksebilitas, inklusif, tanpa diskriminasi, serta perlakuan khusus dan perlindungan lebih.
Untuk mengawal regulasi yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo telah melantik tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND). “Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas oleh Bapak Presiden tanggal 1 Desember 2021 ini sekarang sudah berusia satu tahun ya. Kita sudah bekerja sama baik dari berbagai hal penyusunan regulasi angsuran untuk hak-hak penyandang disabilitas, fokus berbagai kegiatan layanan jasa kebutuhan-kebutuhan para penyandang disabilitas, seperti itu.” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin saat dialog via telepin seluler di salah satu stasiun televisi di Jakarta (3/12).
Berbagai regulasi dan program nyata telah diluncurkan oleh Kementerian Sosial sebagai bentuk peningkatan dan keberpihakan kepada kaum difabel.
Regulasi yang kita susun, lanjut Pepen yaitu layanan indonesia melihat, indonesia mendengar, indonesia melangkah khususnya sebagai suatu regulasi yang bisa mendukung bagi berbagai kegiatan-kegiatan untuk program-program bagi para Penyandang Disabilitas: disabilitas mental, disabilitas fisik, disabilitas psikis.
Kementerian Sosial juga berkomitmen untuk bersama-sama memuliakan kaum difabel, "Kita yang paling utama adalah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas program yang ada di Kementerian Sosial, misalnya untuk Indonesia melihat, Indonesia mendengar, Indonesia melangkah, kita perluas jangkauannya, kemudian juga intensitasnya juga kita tingkatkan tentunya dengan koordinasi dengan komisi nasional disabilitas", ungkap Pepen.
Program Indonesia Melihat dengan operasi katarak terhadap 3.100 orang, serta pemberian alat bantu netra seperti tongkat adaftif dan gadget dengan aplikasi khusus.
Program Indonesia Melangkah dengan penyerahan kaki palsu, kursi roda, dan alat bantu fisik lainnya. Lalu, Indonesia Mendengar dengan memberikan alat bantu dengar dan gadget dengan aplikasi khusus tuna rungu.
Untuk program bagi penyandang Disabilitas psikososial (ODGJ), Kementerian Sosial melakukan pembebasan korban pasung di 31 titik di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk perlindungan dan menjamin keberlangsungan hidup untuk meraih masa depan, Kementerian Sosial meluncurkan antuan tunai untuk yatim, piatu, dan yatim piatu dilaksanakan pula. Belum cukup.
Kemensos, melalui Ditjen Rehabilitasi Sosial, juga memaksimalkan bantuan permakanan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia keluarga tunggal.
HDI bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu disabilitas, hak-hak fundamental dan integrasi para penyandang disabilitas di dalam setiap aspek kehidupan. Peringatan ini memperluas kesempatan untuk menginisialisasi tindakan untuk mencapai tujuan kesetaraan hak asasi manusia dan kontribusi dalam masyarakat dari penyandang disabilitas.
Penyerahan Bantuan alat bantu penyandang disabilitas sebanyak 6.581 unit, terdiri atas: Kursi roda elektrik 757 unit, Motor niaga roda tiga 354 unit, Tongkat adaptif 5.420 unit, dan Sensor air disabilitas netra 50 unit.(sultan)