Jakarta, GNN
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) terus bergerak melakukan komunikasi politik terkait adanya diskriminasi KPU RI dalam proses verifikasi administrasi ke DPD RI yang diterima Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti.
“Saya dukung Partai Parsindo melakukan gugatan ke PTUN dan kami support. Kami juga akan fasilitasi komunikasi ke Komisi II DPR RI maupun ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tegas La Nyalla saat menerima Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Safari komunikasi politik tersebut dilakukan Ketum Partai Parsindo, Jusuf Rizal dalam rangka meminta dukungan politik terkait Partai Parsindo yang dipersulit KPU dalam proses verifikasi administrasi.
Sebagaimana keterangan Jusuf Rizal kepada media, Partai Parsindo dinilai dipersulit oleh KPU dalam perbaikan Verifikasi Administrasi atas rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setelah Parsindo menang melawan KPU dalam sidang gugatan ajudikasi.
Keputusan Bawaslu kemerintahkan kepada KPU agar Partai Parsindo diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan. Namun itu tidak dijalankan secara paripurna (ada data yang dikunci) oleh KPU sehingga Partai Parsindo tidak dapat melakukan perbaikan secara maksimal.
“Ada upaya penjegalan secara sistimatis yang melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3 maupun Pasal 46. Serta tidak akuratnya Sistim Sipol (Sistim Informasi Partai Politik). Misalnya, rekening bank DPP Parsindo yang sebelumnya Memenuhi Syarat (MS) justru menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Jusuf Rizal kepada La Nyalla.
Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) berdarah Madura-Batak itu juga menyampaikan jika ada kemungkinan permainan oknum-oknum KPU yang melangggar PKPU yang dapat merusak citra dan wibawa KPU dibawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari.
Atas semua laporan yang disampaikan Partai Parsindo dan juga laporan koalisi 16 Partai lain yang dihadiri Ketum Partai Masyumi, Ahmad Yani dan Ketum Partai Pandai, Farhat Abas, La Nyalla, mendukung untuk melakukan gugatan baik ke Bawaslu, PTUN, DKPP, Ombudsman maupun langkah hukum dan politik.(k-jr)