GRESIK, GNN gerbangnusantaranews.com
Polres Gresik membongkar praktek dukun penggandaan uang yang dilakukan oleh MY (43), warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti yang melakukan aksinya di rumah kontrakannya di Perumahan Grand Verona Regency Blok C7 No. 16, Banjarsari Kecamatan Cerme.
Salah satu korbannya bahkan mengalami kerugian mencapai Rp 395 juta dan beberapa korban lainnya masih kita periksa dan Sejauh ini, ada 5 korban yang sudah melapor, Ada juga yang rugi Rp. 500 ribu. Sementara kasus ini akan terus kita kembangkan lagi, kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin (16/01/2023).Siang
Sebanyak lima orang menjadi korban penggandaan uang tersebut kemudian ditipu dengan uang palsu. Asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik juga turut diamankan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatannya selama satu tahun. Dalam pelaksanaannya, modus MY meyakinkan kepada korban bisa menggandakan uang.
Kejadiannya diawali sekitar bulan Juli sampai Agustus 2022 yang awalnya korban setor Rp. 65 juta kepada pelaku kemudian setor lagi Rp 500 juta di bulan Agustus dan
tersangka MY menjanjikan bisa mengembalikan uang korban sebesar Rp. 3,9 miliar pada bulan September 2022. Kenyataannya, uang yang dikembalikan hanya sebesar Rp 170 juta.
Ketika korban menanyakan kekurangan uangnya, tersangka beralasan menunggu petunjuk dan waktu terlebih dahulu. Atas kejadian tersebut, korban kemudian langsung melaporkannya ke Polres Gresik.ungkapnya
Setelah mendapatkan laporan, anggota Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata ada kantong darah dalam memuluskan aksinya dengan dalih untuk makanan jenglot dan darah tersebut disuplai oleh tersangka MI (46), warga Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah.
AKBP M.Nur Azis menambahkan, pelaku beritinial MI mendapatkan kantong darah yang dihimpun oleh Palang Merah Indinesia (PMI) dan untuk suplai darah dari mananya masih kita selidiki, yang jelas bukan dari Gresik. ujarnya
Atas perbuatan tersebut, tersangka MY dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan perbuatan yang dilakukan MI dengan menjual belikan darah secara ilegal tanpa memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, melanggar pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengam ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Milyar.
Barang bukti yang sudah diamankan yakni, 23 kantong darah beku, 1 unit Handphone, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 Blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung.(mhr)