GRESIK, GNN gerbangnusantaranews.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari fraksi Partai Demokrat, Hj. Ifta Hidayati Laksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang undangan tahap I tahun 2023 yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Gresik, di Desa Ngepung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik pada hari Minggu, 29/01/2023.Siang
Hj.Ifta Hidayati menjelaskan bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan ini diarahkan untuk mengurangi angka pengangguran yang ada diKabupaten Gresik serta untuk mempercepatan pertumbuhan ekonomi dan untuk kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan secara terencana,terpadu dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha.
Hj. Ifta Hidayati berharap dengan adanya perda No 7 tahun 2022 ini tidak ada lagi pengangguran diKabupaten Gresik dan masyarakat ataupun pekerja yang ada diKabupaten Gresik ini bisa sejahtera sehingga pertumbuhan ekonomi masayarakat bisa kembali pulih.pungkasnya
Hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan Sosper ini yakni Camat Menganti Gunawan Purna Atmaja yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa tahu bahwa pemerintah Kabupaten Gresik telah menetapkan peraturan perundang undangan yaitu perda Kabupaten Gresik No 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga masyarakat pun bisa memahami dan mempelajari isi dari perda tersebut.(mhr)