GRESIK, GNN gerbangnusantaranews.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Hj. Lilik Hidayati, S.E., M.M. (Fraksi PPP) selenggarakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-Undangan tahap 1 tahun 2023 yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, di kediamannya, desa Kawisanyar Kebomas pada hari Sabtu 28/1/2023
Hj. Lilik menyampaikan bahwa kehidupan nelayan bergantung pada sumber ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana dan kepastian usaha sehingga nelayan juga membutuhkan perlindungan dan juga pemberdayaan serta yang lebih penting lagi adalah membantu prasarana dan pemasaran dari hasil yang didapat oleh nelayan dengan memberikan tempat pengolahan ikan dan tempat penjualan hasil perikanan untuk itu pemerintah memberikan kemudahan dalam memperoleh sarana usaha perikanan.
Hj. Lilik Hidayati juga mengatakan bahwa beliau ingin para nelayan dikabupaten Gresik bisa mencari ikan dengan mudah yaitu dengan menggunakan alat pendeteksi keberadaan ikan seperti yang dilakukan oleh nelayan dipulau Lombok provinsi Nusa Tenggara Barat yang dengan menggunakan alat tersebut para nelayan disana mendapatkan hasil yang maksimal, hal itu disaksikannya sendiri saat beliau kunjungan kerja ke pulau lombok.
Jadi saya berharap nelayan dikabupaten Gresik ini bisa mendapatkan alat pendeteksi ikan, sehingga para nelayan bisa memperoleh hasil yang maksimal seperti yang dilakukan oleh nelayan Lombok, tandas Hj. Lilik.(mhr)