Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi, sebab saat ini masih terdapat sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum memahami terhadap penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas (lakalantas). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi mengatakan, masih banyak yang peserta JKN beranggapan, untuk kasus kecelakaan lalu lintas dapat secara langsung menggunakan manfaat Program JKN. Namun, merujuk pada Undang Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964, untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menjadi penjamin utamanya adalah PT. Jasa Raharja (Persero).
Tutus juga menjelaskan bahwa “Kasus lakalantas yang termasuk dalam penjaminan sesuai ketentuan, maka PT. Jasa Raharja akan memberikan jaminan. Peserta JKN dengan kasus lakalantas yang dibawa ke fasilitas kesehatan dilakukan identifikasi hingga penetapan sebagai dugaan kejadian lakalantas yang kemudian ditindaklanjuti penyidikan oleh kepolisian unit lakalantas dan dilaporkan dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP). Informasi yang terdapat pada LP tersebut menentukan lingkup jaminan PT. Jasa Raharja,”
Tutus menambahkan bahwa penerbitan LP membutuhkan sinergi dan koordinasi dengan kepolisian. Selain itu, untuk jumlah jaminan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja, nilai plafon yang akan diberikan kepada korban akan dibatasi, sehingga dalam implementasi Program JKN mengatur koordinasi manfaat pelayanan kesehatan akibat kejadian lakalantas, dimana PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
“Nilai biaya perawatan kesehatan peserta akibat lakalantas yang ditanggung oleh penjamin pertama dapat dipantau melalui sistem BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan PT. Jasa Raharja. Apabila telah melebihi nilai plafon maksimal maka penjaminan beralih ke penjamin kedua dengan menggunakan tarif INA-CBG sesuai hak kelas peserta,” tegas Tutus.
Sementara itu, perwakilan dari PT. Jasa Raharja Kabupaten Lamongan, Heri menjelaskan bahwa santunan atau jaminan yang diberikan PT. Jasa Raharja tidak melihat aspek usia dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), melainkan kesesuaian kejadian lakalantas pada LP terhadap ketentuan perundangan. Sedangkan untuk periode waktu klaim santunan atau jaminan tersebut juga memiliki batas kedaluwarsa yang ditentukan.
“Waktu kedaluwarsa klaim santunan atau jaminan atas kejadian lakalantas yakni klaim pertama berlaku hingga 6 bulan, dilanjutkan masa rawat jalan yang berlaku hingga maksimal 1 tahun. Kemudian untuk pelepasan pen (aff plate) dapat diberikan hingga lebih dari 1 tahun dengan catatan masih terdapat sisa plafon,” jelas Heri.
Hadir dalam kegiatan pertemuan tersebut, Kepala Unit Lakalantas Polres Gresik, Ipda Wiji Mulyono menyebutkan penerbitan LP merupakan kewenangan kepolisian sebagai produk hukum, pro justitia yang menjadi alat bukti yang sah. LP tersebut selanjutnya dilaporkan pada berkas perkara yang diregister dan terkoneksi pada 5 (lima) aplikasi kepolisian yang telah sinkron.
“Untuk kasus yang ditetapkan bukan dugaan lakalantas maka sebaiknya fasilitas kesehatan tidak perlu meminta pengurusan LP, dan dapat konfirmasi kebenarannya secara langsung ke unit lakalantas setempat. Dalam hal ini, pihak Kepolisian sangat terbuka untuk melakukan konfirmasi dengan PT. Jasa Raharja, fasilitas kesehatan, maupun BPJS Kesehatan,” sebutnya.
Sebagai informasi, nilai biaya santunan maksimal yang diberikan PT. Jasa Raharja (Persero) untuk peserta meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, untuk peserta cacat tetap Rp 50.000.000,-, peserta perawatan Rp 20.000.000,-, biaya P3K Rp 1.000.000,-, biaya ambulans Rp 500.000,- dan biaya penguburan Rp 4.000.000,-. (rn/qa/wlo)