Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Brangkal Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik selenggarakan Penyuluhan / Sosialisasi Hukum bersama Biro hukum sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Bagian Hukum sekretariat daerah kabupaten Gresik.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H M.H., tersebut juga dihadiri oleh Kaur Hukum Polda Jatim Kompol Moh. Mahmud, S.H., M.H (Peateri), Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Suyono, S.Sos., M.M., Kabag Hukum Muhammad Rum Pramudya, SH., Camat Balongpanggang Muhammad Amri, S.SiT., Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Biro Hukum Setda Prov Jatim Arvy Iedara Rohi, S.H., (Pemateri), Kades Brangkal Dodik Setiawan, SE serta peserta sosialisasi dan tamuundangan lainnya.
Adapun materi acara tersebut adalah Restorative Justice Polda Jatim, dengan pemateri perdana Kompol Moh. Mahmud, menyampaikan bahwa sudah saatnya masyarakat "MELEK HUKUM" (sadar hukum) sehingga jangan sampai ada masyarakat yang berurusan dengan hukum alias selesaikan segala perselisihan secara kekeluargaan, jadi penanganan tindak pidanapun berdasarkan keadilan restoratif bahasa sederhananya selesaikan permasalahan dengan mengutamakan kekeluargaan
Jadi banyak hal yang harus difahamkan kepada masyarakat terkait permasalahan hukum, dan itu bisa dibaca baca materi yang sudah dibagikan, terangnya sembari melontarkan slogan slogan gurauan guna mencairkan suasana sesuai gayanya yang khas penceramah ini.
Ia juga memberikan beberapa contoh kasus perselisihan yang dibawah rana hukum, padahal itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jadi sekali lagi jika ada permasalahan cukup selesaikan ditingkat desa, kuncinya adalah bangun komunikasi yang baik dan masyarakat harus ada pendampingan dari tiga pilar yang ada di desa.
Tak lupa Kompol Moh. Mahmud, juga mengingatkan agar kita semua Hijrah menjadi lebih baik lagi, mumpung saat ini masih momen Isra' Mi'raj sehingga saatnya kita berbenah dalam menyambut bulan suci Ramadhan, pungkasnya sembari memberikan nomor hand phonenya kepada peserta barangkali ada yang konsultasi.
Senada juga disampaikan oleh Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Suyono, yang menyampaikan dengan memberi penekanan bahwa Kabupaten Gresik sudah menjalankan restorasi justice artinya Pemkab Gresik melalui Bagian Hukum sudah beberapa kali memfasilitasi permasalahan (perselisihan) sengketa yang sudah masuk rana hukum, yang menurutnya pentingnya menyelesaikan segala permasalahan hukum ditingkat desa (kekeluargaan).
Ia juga berharap agar masyarakat ikut serta meminimalisir terjadinya perselisihan yang menyebabkan terjadinya masalah hukum karena bisa menguras energi pemikiran, waktu bahkan materi.
Dalam kesepatan yang sama Camat Balongpanggang M. Amri, melaporkan dansekaligusmemberi gambaran terkait alasan memilih desa Brangkal sebagai tempat kegiatan diantaranya dikarenakan Desa Brangkal merupakan desa sadar hukum lanjutan sebab untuk dasar sudah dilaksanakan pada tahun 2017, Brangkal juga merupakan wilayah Balongpanggang pada daerah perbatasan sehingga rentan permasalahan dari luar Gresik, namun desa Brangkal mampu menunjukkan keberasilanya dalam meminimalisir permasalahan hukum artinya desa Brangkal layak ditempati dan patut dicontoh, pungkasnya.(WLO)