Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Dalam rangka penanganan dan membasmi penyakit menular, khususnya HIV, banyak upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik, salahsatunya adalah mensosialisasikan peraturan daerah terkait hal tersebut, dan hari ini anggota DPRD Kabupaten Gresik Achmad Kusrianto Pujiantoro (F. PDI Perjuangan) selenggarakan sosialisasi perundang undangan tahap II tahun 2023 di Pring Jenggolo desa Kedungpring Kecamatan Balongpanggang pada hari Sabtu, 25/2/2023 pukul 13.00 wib - selesai.
Acara tersebut juga menghadirkan nara sumber Nur Salim (Sekretaris Camat Balongpanggang) dengan materi tentang perlindungan perempuan dan anak.
Nur salim menyampaikan begitu pentingnya masyarakat memahami tentang perda ini, sehingga terus disosialisasikan mengingat seiring dengan perkembangan zaman permasalahan perempuan dan anak kerap kali bermunculan dan perlu penanganan yang serius.
Nur Salim juga menjelaskan secara gamblang terkait perda tersebut baik definisi, tujuan, bahkan efek manfaat dari perda itu sendiri bagi masyarakat.
sementara Perda tentang penyakit menular (HIV) disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Gresik Achmad Kusrianto Pujiantoro (Anton) sendiri.
Dalam penyampaiannya Pria yang kerap dengan sapaan Mas Anton ini, menerangkan baga terkait penyakit menular ini pemerintah kabupaten Gresik serius dalam penanganan, Hal ini dibuktikan dengan sebanyak 11 Rumat Sakit dan 32 Puskesmas bisa melakukan diagnosis dan penyembuhan.
Dengan keseriusan pemerintah ini diharapkan masyarakat juga ikut juga berperan dalam hal tersebut, tentunya sesuai dengan kapasitasnya, ajak Anton sembari berpesan agar tetap memberi suport kepada orang yang terpapar penyakit tersebut dan juga jangan dibenci.(WLO)