Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Dalam upaya melindungi serta memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Hj. Ifta Hidayati (F. Demokrat) selenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahap II tahun 2023 di Dusun Lingsir Desa Slempit Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Minggu, 26/02/2023.Siang
Dalam sosperda tersebut juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KB, PP dan PA) Kabupaten Gresik dr. Titik Ernawati yang menyampaikan materi tentang perlindungan perempuan dan anak.
dr. Titik Ernawati menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Gresik telah memberikan tempat pelayanan bagi kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak kemudian juga memberikan bantuan hukum kepada anak maupun perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Selanjutnya dr. Titik berharap kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak kemudian segera melaporkan apabila terdapat kekerasan pada perempuan dan anak sekaligus juga menjadi pengawas dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak.harapnya
Sementara Hj. Ifta Hidayati menyampaikan sendiri secara langsung perda tentang perlindungan perempuan dan anak yang sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2011.
Hj. Ifta Hidayati yang kerap akrap dipanggil neng Ifta ini menjelaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini sudah ditetapkan dalam perda Kabupaten Gresik nomor 17 tahun 2011, yang dimana kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak kejahatan.
Dengan disosialisasikan perda ini agar tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang selama ini masih meningkat bisa berkurang bahkan saya berharap tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dikabupaten Gresik ini, ungkapnya.
Dengan tegas neng Ifta berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun terhadap perempuan maupun anak, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tindak kejahatan yang harus dihilangkan dikabupaten Gresik ini.(mhr)