Mojokerto, GNN gerbangnusantaranews.com
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A. Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat (24/3) siang.
Dalam penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Raperda untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut, Bupati Ikfina akan menyampaikan nota penjelasan yakni, Pertama, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kedua, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten mojokerto. Yang terakhir, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto.
Pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah , juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, dalam pelaksanaan rapat Paripurna, Any Mahnunah juga menyerahkan dan melaksanakan penandatanganan berita acara bersama Bupati Ikfina terhadap pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil Reses Tahap III tahun 2022 dan hasil Reses Tahap I Tahun 2023.
Terkait penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa Raperda tersebut secara normatif disusun untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Lanjut Ikfina, melalui peraturan daerah itu, diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan.
"Adapun materi muatan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah antara lain meliputi pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal dan kemudahan perpajakan, kerahasiaan data wajib pajak, serta insentif pemungutan pajak dan retribusi," ujarnya.
Sementara itu, pada Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto. Bupati Ikfina mengatakan, terdapat dua alasan atau pertimbangan terkait disusunnya rancangan peraturan daerah ini. pertama, untuk menyesuaikan rumpun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten mojokerto. Sebagaimana diketahui, saat ini DPMPTSP Kabupaten Mojokerto masih melaksanakan dua urusan pemerintahan, meliputi bidang penanaman modal dan bidang energi dan sumber daya mineral.
Kedua, dalam rangka penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional perlu dibentuk badan riset dan inovasi daerah. Pembentukan tersebut, dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang penelitian dan pengembangan daerah.
"Terkait hal tersebut, perlu dilakukan perubahan nomenklatur badan perencanaan pembangunan daerah menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah" bebernya.
Pada Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto. Bupati Ikfina menjelaskan, pengaturan struktur organisasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Mojokerto belum disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada, sehingga perlu diubah.
"Adapun ketentuan yang diubah tersebut antara lain mengubah ketentuan pasal 2 dengan menambahkan ketentuan terkait pembentukan badan penanggulangan bencana daerah dengan klasifikasi A, serta menghapus ketentuan bab III pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8, yaitu mengenai struktur organisasi BPBD, dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 terkait struktur organisasi BPBD diatur dalam peraturan bupati," ujarnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga mengatakan, dua Raperda terkait perubahan perangkat daerah telah mendapatkan rekomendasi.
"Sebagaimana disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Tanggal 13 Maret Tahun 2023 Nomor 061/10072/031.1/2023 perihal saran terhadap rancangan Perda Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (hd)