GRESIK, GNN gerbangnusantaranews.com
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata kian gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya, seluruh desa wisata di Kabupaten Gresik bisa mendongkrak pendapatan asli desa.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi peraturan perundangan-undangan yang digelar Anggota DPRD Gresik Noto Utomo di Dusun Perengkulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Minggu (9/4/2023).
Menurut Cak Noto, sapaan akrabnya, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata ini harus digarap serius. Melalui perda ini, pemerintah daerah mendorong desa untuk lebih berdaya.
Melalui sosialisasi ini, kata Noto, produk kebijakan yang diterbitkan pemerintah, khususnya terkait Desa Wisata bisa dipahami oleh masyarakat dan bisa optimal dalam penerapannya.
"Jadi kami di dewan berharap agar Perda ini dapat mendongkrak perekonomian, khususnya di desa yang ada wisatanya," tegas Sekjend DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.
Dikatakan Noto, Perda ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa melalui usaha wisata desa. Potensi-potensi tersebut dikembangkan menjadi wisata desa yang dimiliki oleh masing-masing desa.
Pemerintah daerah bersama DPRD, ungkapnya, memberikan payung hukum untuk memperkuat keberadaan dan pengelolaan desa wisata.
“Untuk menjalankan salah satu fungsi kedewanan, yaitu legislasi, maka kami melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ke publik,” terangnya.
Cak Noto berharap, desa yang memiliki wisata nantinya akan mandiri secara pendapatan. Selain itu, nantinya wisata akan mampu mengatrol kesejahteraan masyarakat serta membuka lapangan kerja di desa.
"Nanti potensi yang ada di desa seperti UMKM dan membuka lapangan kerja bagi warga setempat bisa terwujud melalui wisata desa," pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)