Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Pada momen sosialisasi peraturan (Sosper) perundang undangan tahap III tahun 2023 yang diselenggarakan di GOR desa Duduksampeyan Kecamatan Duduksampeyan pada hari Minggu, 09/04/2023 ini menghadirkan narasumber Hj. Siti Chlifah (Kasi Ekonomi Kecamatan Duduksampeyan) dan diikuti berbagai perwakilan masyarakat se kecamatan Duduksampeyan termasuk kader partai Gerindra.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah memberi paparan terkait pentingnya sosialisasi ini dilaksanakan.
Nur Saidah juga berharap kepada hadirin untuk ikut serta dan bisa menjadi kepanjangan informasi yang harus diketahui masyarakat disekitarnya, harapnya sembari menyampaikan materi secara umum dan mengajak untuk menyimak paparan dari narasumber yang akan menyampaikan secara detail.
Sementara Hj. Siti Chlifah (Kasi Ekonomi Kecamatan Duduksampeyan) selaku narasumber secara gamblang menyampaikan materi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2023 tentang pengolaan zakat, Infak dan sedekah.
Hj. Siti Cholifah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik sangat serius dalam pengelolaan zakat, Infak dan sedekah, sebab dengan program ini diharapkan mampu membantu dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa pengelolaan zakat, Infak dan sedekah di kabupaten Gresik sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan dalam hal ini bisa diketahui dari program yang sudah dijalankan oleh Baznas Kabupaten Gresik.
Saya mengajak masyarakat untuk lebih memahami makna Zakat, Infaq dan sedekah agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal bagi penerimanya, pungkasnya sembari mengajak untuk berzakat, berinfaq dan bersedekah melalai Baznas (UPZ) sebab secara format merupakan lembaga yang resmi dan programnya juga sudah bisa dipertanggungjawabkan.(WLO)