MALANG, GNN gerbangnusantaranews.com
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua Abpednas Kabupaten Gresik HR Hendry usai diminta berikan materi pelatihan kelembagaan BPD oleh Balai Besar Pemerintahan Desa yang berada di Raya Langsep 7 Malang Jawa Timur pada Tanggal 22 - 25 Mei 2023 lalu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Para Ketua Badan Permusyawaratan Desa dari Kabupaten Lumajang propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Konawe propinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu HR Hendry juga sampaikan terimakasih kepada penyelenggara acara yang telah memberi kepercayaan kepadanya untuk bisa berbagi pengetahuan yang dikemas dalam bentuk pelatihan.
Saya merasa terharu karena bisa mendapat kepercayaan ini yakni sebagai Pengurus Pusat DPP Abpednas Indonesia, sebagai pengajar diminta untuk menyampaikan materi pelatihan penguatan kelembagaaan BPD Balai Besar Dirjen Bina Pemerintahan Desa – Kemendagri, tutur Ketua BPD Bambe Kecamatan Driyorejo yang juga Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Gresik yang sekaligus sebagai Pengurus Pusat DPP Abpednas Indonesia.
Selain itu HR Hendry juga mengingatkan bahwa salah satu hak dari anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016.
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa keanggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Saya mengakui dalam hal ini adalah, “Sebuah bentuk pengabdian kepada masyarakat, sehingga dapat saling bertukar pengalaman dan ilmu yang bermanfaat”, pungkasnya.(WLO)