Guna tingkatkan mutu pelayanan dan kesadaran hukum bagi penyelenggara pemerintahan yang ada ditingkat desa, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Cerme selenggarakan acara peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan tema "Pendampingan Hukum" di balai desa Dadapkuning yang diikuti oleh 5 Desa yakni Desa Dadapkuning, Desa Dooro, Desa Lengkong, Desa Guranganyar dan Desa Dampaan dan perangkat desa dari 5 Desa tersebut, (22/6/2023)
Acara yang dihadiri oleh Forkopimcam Cerme (Camat, Danramil dan Kapolsek), Ketua AKD Cerme Syafaat tersebut dengan menghadirkan 2nara sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana dan Nugroho Tanjung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kakejari) Gresik Nama Riana selaku nara sumber pertama memberikan paparan materi terkait potensi dan klasifikasi pelanggaran penggunaan anggaran dana desa (DD) yang berujung pada perbuatan tindakan korupsi, sehingga pendampingan hukum perlu dilakukan.
Nana Riana juga menjelaskan bahwa dengan pendampingan seperti ini maka diharapkan tidak terjadi pelanggaran ataupun penyalahgunaan anggaran dana desa, namun jika terjadi permasalahan maka diperlukan adanya penyelesaian dengan pencegahan (Preventif) yakni dengan dilakukan upaya pendampingan hukum sehingga tidak serta merta diselesaikan dengan penegakan hukum, sebab jika penegakan hukum dijadikan langka pertama maka bisa menyebabkan dampak pada berbagai sisi terutama pada pelapor dan terlapor
Nana Riana juga memberi gambaran secara umum terkait dana desa (DD) dan bagaimana pola pengelolaan yang benar, mengingat pada prinsipnya dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukan untuk pembangunan desa dengan pengelolaan oleh pemerintah desa (Pemdes)
Jadi dengan adanya kerjasama ini maka kejari akan mendampingi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan agar desa bisa melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai prosedur aturan yang berlaku, dan perlu difahami bahwa penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa bisa dikarenakan unsur kealpaan dan kelalaian yang dikarenakan ketidakfahaman tandas Nana Riana.
Ia juga berpesan agar aparatur pemerintah desa memahami semua aturan yang ada terutama dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa, sebab seberapa besarnya anggaran negara harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai sekema yang ditentukan seperti administrasi, perdata dan secara lapang (pelaksanaan lapangan), pesan Kajari Gresik Mana Riana sembari menghimbau agar dalam pengelolaan anggaran jangan fictif (tidak dilaksanakan kegiatan), jangan Mur up anggaran dan jangan memainkan pelaporan (manipulasi laporan).
Sementara Nugroho Tanjung selaku nara sumber kedua dalam paparan materinya menyampaikan bahwa kades tidak perlu takut dalam pengelolaan anggaran dana desa asal menjalankan mekanisme sesuai prosedur yang ada diantaranya :- Perencanaan harus benar
- Pelaksaan harus sesuai dengan perencanaan sesuai yang sudah ditetapkan
- Pertanggungjawaban sesuai dengan fakta baik secara administrasi maupun lapang (pelaksanaan di lapangan)
Selain itu Nugroho Tanjung juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran dana desa harus memenuhi azas pengelolaan dan penggunaannya.
Disamping itu Nugroho Tanjung juga juga menghimbau agar pemerintah desa bisa memahami semua aturan yang ada sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, pungkasnya sembari memberi gambaran studi kasus yang menimpa kades Romo beberapa waktu lalu yang diakibatkan karena :
- Adanya peyalahgunaan kewenangan pengelolaan keuangan desa (pungutan atau sumbangan) yang tidak sesuai dengan RAPBDes
- Menunjuk orang orang tentu sebagai pelaksanaan
- Memerintah bendahara desa untuk menyesuaikan pelaporan tidak sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya
- Memberlakukan iuran wajib kepada beberapa perusahaan yang ada disekitar dengan besaran yang variatif (antara 200.000 - 500.000) dan tidak masuk khas desa.
Acara yang diawali dengan sambutan ketua AKD Cerme Syafaat dan Camat Cerme H. Umar Hasyim ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama masing masing desa yang yang menjadi peserta.(WLO)