Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Penjaminan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menegaskan saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bahwa terdapat beberapa kategori pelayanan yang tidak dijamin dalam Program JKN.
“Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan bukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali gawat darurat) merupakan pelayanan yang tidak dijamin. Selain itu, pelayanan yang tidak dijamin juga ada pelayanan kesehatan penyakit cedera karena kecelakaan kerja yang telah dijamin program kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, atau pelayanan meratakan gigi (ortodonsi),” sebut Janoe.
Janoe juga menyebut pelayanan kesehatan yang bukan dalam jaminan program JKN yakni gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat hobi yang membahayakan diri, pengobatan alternatif, alat dan obat kontrasepsi, kosmetik. Selanjutnya, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa (wabah), pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, pelayanan yang dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program KLL, serta program lainnya yang ditanggung dalam program lain tidak dapat dijamin dalam Program JKN.
“Selain yang disebutkan tersebut dapat dijamin dalam Program JKN dengan ketentuan sesuai dengan indikasi medis dan alur pelayanan serta dipastikan kepesertaan warga tersebut aktif. Untuk alur pelayanan peserta Program JKN melakukan pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila sesuai indikasi medis tidak dapat ditangani di FKTP maka dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” terangnya.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan peserta Program JKN melakukan pemeriksaan awal di FKTP terdaftar. Namun apabila sedang berada di luar kota dan butuh pengobatan, maka bisa dilakukan di luar wilayah FKTP terdaftar maksimal 3 kali kunjungan dalam rentang waktu satu bulan.
“Untuk gawat darurat, peserta JKN juga bisa langsung ke FKRTL atau rumah sakit terdekat. Hal tersebut merupakan hak peserta untuk mendapatkan pelayanan terbaik, sedangkan fasilitas kesehatan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja sama wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai hak peserta JKN tanpa diskriminasi,” tutur Janoe.
Sementara itu, Janoe menerangkan bahwa program Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Gresik berjalan dengan lancar. Ia juga menjelaskan bahwa peserta yang membutuhkan akses layanan kesehatan dan kepesertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan maka dapat mengikuti program UHC.
“Peserta non aktif karena punya tunggakan, dapat didaftarkan UHC namun tidak menghilangkan kewajiban pembayaran tunggakannya tersebut. Dengan kata lain tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta saat nanti peserta tersebut sudah tidak menjadi peserta UHC karena tunggakan ini bukan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi peserta mandiri yang mampu diharapkan dapat terus rutin membayar iuran sendiri, tidak terkecuali juga peserta yang bekerja agar dapat terus melakukan pembayaran oleh pemberi kerjanya sehingga peserta UHC di Kabupaten Gresik ini benar-benar sesuai sasaran,” ungkapnya.
Qury Aini, [Jun 9, 2023 at 15:57]
Sementara itu, Ketua Komisi IV Kabupaten Gresik, H. Mochammad, SE, M.HP mengatakan bahwa urusan kesehatan merupakan salah satu hal yang mendorong pertumbuhan masyarakat sehingga hal tersebut menjadi perhatian pihaknya. Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama harus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
“Urusan BPJS Kesehatan ini bukan hanya urusan BPJS Kesehatan sendiri, melainkan juga semua pihak ataupun OPD yang terlibat diantaranya puskesmas, rumah sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan pihak lain terkait. Seluruh penjaminan manfaat dalam Program JKN harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat Gresik bisa benar-benar mendapatkan pelayanan sesuai haknya dengan adil. Selain itu, apabila ditemukan hal yang tidak sesuai di lapangan, harap segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan agar dapat segera dikonfirmasi kebenarannya dan ditindaklanjuti,” paparnya. (rn/qa)