Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Anggota komisi III DPRD Gresik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Abdullah Hamdi, S.S, gelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahap V tahun 2023 di Dusun Kletak Desa putat, Kecamatan Menganti Gresik, Minggu.02/07/2023.
Pada Sosper tahap V kali ini, Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PKB yang kerap akrab dipanggil Abah Hamdi ini, menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik no. no 11 tahun 2020 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan perkusor narkotika.
Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan perkusor narkotika merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral generasi bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba.ujar Abdullah Hamdi
Lebih lanjut H. Abdullah Hamdi menjelaskan bahwa unsur penting lainnya untuk mencapai keberhasilan dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran serta penyalahgunaan narkotika ialah kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
"Narkotika merupakan obat yang dapat merusak mental bahkan bisa menyebabkan kematian. Oleh karena itu, melibatkan semua unsur masyarakat sangatlah diperlukan guna mencegah dan menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Selanjutnya pemaparan tentang hukum hukum penyebaran dan penyalahgunaan narkotika dan perkusor narkotika disampaikan oleh Andi Adikitia Ulfa, SH selaku narasumber dari Pemkab Gresik bagian hukum sekaligus menutup kegiatan sosperda.(mhr)