Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pendampingan Hukum di Wilayah Kecamatan Benjeng Bersama Kejari Gresik - Gerbang Nusantara News

06 Agustus 2023

Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pendampingan Hukum di Wilayah Kecamatan Benjeng Bersama Kejari Gresik

Gresik, GNN gerbanngnusantaranews.com

Dalam rangka peningkatan kapasitas dalam pengelolaan anggaran ditingkat desa, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Benjeng selenggarakan acara "Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan desa dan Pendampingan Hukum" yang dilaksanakan di balai desa Jogodalu pada hari Kamis, 3 Agustus 2023.

Acara putaran pertama di Kecamatan Benjeng ini diikuti oleh 4 Desa yakni Desa Jogodalu, Desa Banter, Desa Punduttrate dan Desa Sirnoboyo dengan menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana, SH., MH., dan 2 narasumber yang juga dari Kejari Gresik (Indah Rahmawati, SH. dan Jojor Resta Purbawati, SH), yang juga dihadiri oleh Ketua AKD Benjeng Imam Sofwan dan Mbah Tain (Pengurus) serta Sekcam Benjeng Mas'ud.

Mengawali paparan materinya Kepala Kejari Gresik Nana Riana Berharap kegiatan ini bukan merupakan kegiatan yang terakhir diadakan artinya ini merupakan prolog atau langka awal dalam menjalin komunikasi, sehingga ruang komunikasi dan konsultasi tidak pada tataran formal seremonial semata, jadi kapanpun  desa membutuhkan kejari welcome baik datang langsung ke kantor atau by phone.

Lebih lanjut Nana Riana juga menyampaikan filosofi dan yang melatar belakangi adanya dana desa salah satunya adalah bahwa adanya satu kebijakan dalam membangun bangsa dan negara dari pinggir.(desa).

Ia juga mengingatkan bahwa dengan begitu besarnya anggaran yang diperuntukkan untuk desa melalui dana desa atau program lainnya maka ini perlu dikawal agar tepat sasaran dan tepat guna.

Demi terwujudnya penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat guna, maka perlu difahami oleh pelaksana kegiatan dan para penanggung jawab anggaran agar jangan sampai terjadi hal hal yang bisa menyebabkan permasalahan hukum seperti korupsi dan sejenisnya.

Nana juga memberi penjelasan 3 hal potensi yang mengarah pada penyimpangan  (tindakan pelanggaran) yakni Kesengajaan, Kelalaian, dan Ketidak fahaman prosedur pelaksanaan.

Selain itu Nana juga menjelaskan secara gamblang tentang skema penyelessian masalah diakhir paparannya sembari berpesan "Jangan Ada mark up, jangan ada fiktif dan jangan sampai double anggaran".

Selanjutnya materi study kasus, azas penggunaan anggaran (Transparan, Partisipatif, Akuntabilitas serta tertib dan disiplin anggaran atau tepat waktu dan tepat guna) disampaikan oleh 2 narasumber lainnya (Indah Rahmawati, SH. dan Jojor Resta Purbawati, SH) yang diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ruang konsultasi masing masing desa.

Acara yang diawali dengan sambutan dari Ketua AKD Benjeng Imam Sofwan dan Sekcam Benjeng Mas'ud ini ditutup doa yang dipimpin oleh Kaur Kesra desa Jogodalu Masruri.(WLO)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda