Gresik, GNN gerbanngnusantaranews.com
Pesan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana, SH., MH., saat menjadi narasumber pada acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah desa dan Pendampingan Hukum yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Benjeng di balai desa Dermo pada hari Kamis, 10/8/2023.
Diawal paparannya Nana Riana mengharap agar kegiatan (pendampingan) ini tidak berhenti disini saja, artinya bisa dilakukan tindak lanjut melalui ruang lingkup yang bisa direncanakan ataupun yang bersifat kondisional misalnya konsultasi terkait masalah hukum lainnya, konsultasi terkait membuat perencanaan ataupun konsultasi dalam pelaporan (pertanggungjawaban) dan atau konsultasi apapun yang ada hubungannya dengan masalah hukum.
Selain itu Nana Riana juga memberi pemahaman tentang skema penyelesaian apa bila terjadi penyimpangan (tindak pidana korupsi) yakni Pertama tindakan penanganan secara administrasi, Kedua Penangan secara perdata dan Ketiga Proses Penangan secara pidana, namun yang ketiga ini merupakan menjadi pilihan terakhir.
Nana juga berpesan agar jalinan komunikasi keterbukaan, dan konsultasi itu betul betul perlu dilakukan agar tidak telat taubat artinya jangan sampai telat dalam mengambil tindakan (pengembalian kerugian neara) sebab jika telat maka sudah tidak bisa bisa dilakukan pembelaan dan perlu diingat bahwa "Pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus proses pidananya jika telat." pungkasnya.
Sementara narasumber lainnya yang juga dari Kejari Gresik Indah Rahmawati, SH., menyampaikan secara gamblang tentang studi kasus dengan mengambil sample desa Roomo yang kepala desanya dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman (pembinaan di rutan kelas III Banjarsari).
Ia juga menjelaskan bahwa ada dua yang menyebabkan jeratan hukum bagi kades Roomo yakni :
- Penyalahgunaan wewenang
- Melakukan upeti (iuran bulanan) pada perusahaan yang ada disekitar desanya namun hasilnya tidak masuk kas desa alias dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.
Indah Rahmawati juga menyampaikan tentang azas azas dalam penggunaan anggaran dana desa diantaranya transparansi, partisipatif, akuntabilitas dan disiplin atau tertib penggunaan (tepat guna dan tepat waktu).
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Imam Sofwan (Iwan) saat memberi sambutan pembukaan acara tersebut mengungkapkan terima kasih atas kehadiran para narasumber juga Camat Benjeng serta Kepala Desa Dermo Mutain (Mbah Tain), Kepala Desa Kedungsekar Sujono, Kepala Klampok H. Darman, Kepala Desa Jatirembe Miftahul Hadi, Kades Munggugianti Fathur Rozi dan seluruh perangkat desa dari 6 Desa tersebut.
Pria yang akrab dengan panggilan Mas Iwan ini juga berharap agar para peserta bisa mengikuti sampai akhir acara agar materi yang didapat bisa bermanfaat dalam melangsungkan tugas sebagai perangkat desa, pungkasnya sembari mengabarkan tingkat kehadiran saat ini luar biasa dan semoga pada agenda yang akan datang bisa sama pada hari ini.
Selain itu harapan juga disampaikan oleh Camat Benjeng Hj. Siti Sulichah yang menekan kan bahwa kita semua harus betul betul seksama pada materi yang akan disampaikan sebab tugas kita sangat rentan sekali bersinggungan dengan hukum, jadi kita harus benar benar faham agar tidak sampai terjadi permasalahan hukum.
Tak lupa Ia juga mengingatkan bahwa saat ini sudah mulai tahapan penyusunan rencana kerja desa (RKPDes) tahun 2024 sehingga pemdes diharapkan melaksanakan sesuai dengan jadwal dan prosedur dengan melibatkan unsur unsur desa agar dalam penyusunan program tersebut tepat sasaran dan sesuai aspirasi masyarakat yang terintegrasi dengan program pemerintahan diatasnya.
Acara yang dimulai pukul 13.50 Wib ini ditutup dengan sesi konsultasi perdesa dan foto bersama.(WLO)