Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Wakil ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan, SH. Menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang undangan tahap VII tahun 2023 di Dusun Doro, Desa Lampah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Minggu, 03/09/2023.
Pada Sosper Tahap VII tahun 2023 kali ini wakil ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDIP tersebut didampingi Kepala UPT Puskesmas Kedamean, dr. Eko Hariyanto sebagai narasumber.
Ada dua peraturan daerah (Perda) kabupaten Gresik yang akan disosialisasikan yakni perda Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perda nomor 18 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Sosper Tahap VII tahun 2023, Mujid Riduan menyampaikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang mana perusahaan yang beroperasi di kabupaten Gresik diharapkan bisa mengutamakan masyarakat asli dari kabupaten Gresik untuk bekerja di perusahaannya, ungkapnya.
Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Mujid menegaskan bahwa akan melakukan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku, tegasnya.
Sementara Kepala UPT Puskesmas Kedamean dr. Eko Hariyanto sebagai narasumber menyampaikan Perda no.18 tahun 2020 yakni tentang penanggulangan Penyakit Menular, yang mana masyarakat harus bisa mengetahui hal ini karena sangat penting sekali bagi masyarakat untuk menjaga kesehatannya.
"Dalam rangka menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sangat diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular,”ujarnya.
dr. Eko berharap kepada seluruh masyarakat agar ikut membantu mensosialisasikan perda yang telah di buat ini karena peran masyarakat sangat penting, pungkasnya.(mhr)