JAKARTA TIMUR, GNN gerbangnusantaranews.com
Meskipun Program JKN, manfaatnya sudah dirasakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia yang mencapai 268,74 juta jiwa pada 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur tidak pernah berhenti untuk melakukan sosialisasi, utamanya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, sehingga pemahaman terkait Program JKN harus semakin digencarkan oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya tidak lain untuk kepentingan peserta JKN itu sendiri yaitu dapat mengakses pelayanan kesehatan maupun pelayanan administrasi kepesertaan secara jelas dan lancar, meminimalisasi terjadinya kendala yang mengakibatkan keluhan peserta. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial saat membuka kegiatan Sosialisasi Program JKN kepada peserta JKN bertempat di Klinik Markas Besar TNI Angkatan Laut, Cilangkap pada Selasa (07/05).
Dasrial mengatakan bahwa salah satu yang terpenting dalam sosialisasi ini yaitu mengenai hak dan kewajiban peserta JKN. Masih banyak peserta yang belum mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Hak sebagai peserta JKN antara lain yaitu menentukan FKTP yang diinginkan, mendapatkan perlindungan data pribadi, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, memperoleh informasi serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk kewajiban sebagai peserta JKN yaitu mendaftarkan diri dan anggota keluarganya, membayar iuran secara rutin, memberikan data secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data identitas dan mentaati prosedur serta ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
”Selain memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta, BPJS Kesehatan pada kesempatan kali ini juga memberikan informasi mengenai segmen kepesertaan yang ada di dalam Proram JKN serta bagaimana cara mendaftarnya, besaran iuran JKN dari berbagai segmen kepesertaan, alur pelayanan kesehatan Program JKN, manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin dan beberapa kasus ketika mengalami kelas perawatan sesuai hak kelas penuh serta mengakses pelayanan kesehatan diluar wilayah domisili atau tempat tinggal. Beberapa kemudahan layanan juga kami infokan seperti penggunaan nomor induk kependudukan yang sudah dapat diimplementasikan dalam mengakses pelayanan kesehatan, kanal layanan administrasi kepesertaan tanpa tatap muka seperi Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) dan website resmi BPJS Kesehatan,” ujar Dasrial.
Salah satu peserta sosialisasi, Citra mengatakan sangat mengapresiasi kehadiran petugas BPJS Kesehatan di klinik tempatnya berobat tersebut. Dengan adanya sosialisasi ini dirinya serta pasien lainnya menjadi bertambah pemahamannya terkait Program JKN. Ia mengakui bahwa Aplikasi Mobile JKN yang paling banyak membantu untuk pengurusan administrasi kepesertaan. Untuk mengubah FKTP saja Citra cukup melakukannya di Aplikasi Mobile JKN tanpa harus jauh-jauh mengurusnya di kantor BPJS Kesehatan. Ada juga fitur Kartu JKN digital yang dapat digunakan saat berobat dan dapat diunduh yang selanjutnya bisa dicetak oleh masing-masing peserta. Tidak hanya terkait fitur proses administrasi kepesertaan saja namun wadah informasi dan pengaduan peserta juga disampaikan oleh BPJS Kesehatan.
“Bagi yang belum memiliki Aplikasi Mobile JKN, kami diberikan informasi dan dituntun dari mulai bagaimana cara melakukan pengunduhan aplikasi tersebut lalu selanjutnya melakukan pendaftaran akun Mobile JKN. Ternyata setelah di coba oleh peserta yang lain, proses pendaftaran akunnya cukup mudah dan tidak meminta banyak data identitas, cukup dengan memasukan nomor Kartu JKN atau NIK dan pembuatan kata sandi selanjutnya kode verifikasi akan masuk bisa melalui email atau pesan singkat setelah itu proses pendaftaran akun Aplikasi Mobile JKN pun selesai,” tambah Citra.(slt/nov)