Pemkab Gresik Bersiap Menuju Gresik Satu Peta Jalan - Gerbang Nusantara News

09 Juli 2024

Pemkab Gresik Bersiap Menuju Gresik Satu Peta Jalan

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com

Hal tersebut dilakukan guna tertib administrasi dan tertib dalam menjalankan pelaksanaan program sesuai kewenangan, adapun tahapan sebagai langka konkrit untuk mewujudkannya hal itu Pemkab Gresik melalui Dinas PUTR selenggarakan sosialisasi penyusunan Gresik satu peta jalan tahun 2024 di Kecamatan Balongpanggang Senin, 8 Juli 2024.

Acara yang dibuka dan pimpin langsung oleh Camat Balongpanggang Suryo Wibowo tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa se kecamatan Balongpanggang atau yang mewakili dengan nara sumber staf bina marga Kaharudin beserta tim.

Dalam sambutanya Camat Balongpanggang Suryo Wibowo mengajak kepala desa untuk kooperatif guna suksesnya pelaksanaan kegiatan dilapangan, ajaknya sembari mempertegas bila kepala desa munugaskan perangkatnya hendaknya yang betul betul memahami wilayah.

Selain itu Suryo juga berharap kepada petugas dilapangan hendaknya melakukan komunikasi secara maksimal dengan pihak desa baik saat memulai atau selesai pelaksanakan, dan bila perlu ada berita acara agar tidak terjadi perbedaan pandangan dikemudian hari.

Sementara Kaharudin (staf bina marga) pada kesempatan tersebut menginformasikan bahwa akan ada tim tang turun kedepan guna melakukan survey lapangan untuk penentuan peta jalan.

Selain itu Ia juga menjelaskan tujuan secara gamblang terkait hal tersebut antar lain Ketentuan perubahan SK Jalan, Kenaikan status jalan, serta penentuan kewenangan dalam melakukan pembangunan atau perbaikan jalan.

Ia juga menyampaikan bahwa bina marga akan melakukan komunikasi dengan pihak pihak terkait guna melakukan penyamaan persepsi serta penentuan kewenangan agar dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan masing masing sesuai dengan sk jalan yang sudah ditentukan.

Pada sesi tanya jawab Ketua AKD Kecamatan Balongpanggang Siswadi dan Kades Banjaragung menyampaikan beberapa hal antara lain tentang perlunya action dalam pembangunan karena selama ini desa sering menyampaikan keluhan rusaknya jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tapi kenyataannya lambat dalam action (pengerjaan), sementara masyarakat berasumsi bahwa pemdes tidak peka, jadi tolong jangan sampai menunggu rusak para baru ada tindakan, sekali lagi tindakan cepat itu perlu dilakukan termasuk nemaksimalkan peran unit reaksi cepat (URC) khususnya pada semua akses jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. (WLO) 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda