HR. Hendry : Peran dan Fungsi BPD dalam Regulasi Aturan Undang-Undang - Gerbang Nusantara News

14 Agustus 2024

HR. Hendry : Peran dan Fungsi BPD dalam Regulasi Aturan Undang-Undang

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com

Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah untuk yang terakhir kalinya menjadi Undang-undang No. 3 Tahun 2024,  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah suatu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan serta anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

BPD bisa disebut sebagai Parlemen Desa, pada masa otonomi daerah di Indonesia. berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan, yang dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat, hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto (2004:219). 

Peran BPD sebagai penyelenggara pemerintahan dalam Tata Kelolah Pemerintahan di Desa sangat penting  dan strategis.

HR. Hendry salah satu pengurus harian pusat DPP ABPEDNAS INDONESIA (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), menjelaskan Fungsi BPD dalam regulasi aturan undang-undang  diantaranya. Selasa, (13/08/2024) :

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan

3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain itu HR. Hendry yang juga Ketua BPD Kabupaten Gresik, juga menerangkan, Selasa, (13/08/2024) “Lima Stempel yang dimiliki BPD terkait dengan menjalankan fungsi BPD dengan istilah LSM-EM” yakni sebagai : 

1. LEGISLATOR, saat menyepakati/menyetujui peraturan-peraturan di desa

2. SUPERVISOR, selama berjalannya penyelenggaraan pemerintahan desa, masa periode tahun berjalan (1 Januari sampai dengan 31 Desember).

3. MEDIATOR, tatkala menampung dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah desa

4. EVALUATOR, sewaktu melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, atas capaian-capaian pelaksanaan tugas kepala desa  terkait RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa setelah mendapat laporan LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) dari Pemerintah Desa.

5. MITRA KOLABORATOR, ketika duduk bersama pemerintah desa guna membahas rancangan peraturan desa serta jalan keluarnya permasalahan yang ada di desa.

Pada kesempatan ini HR. Hendry selalu mengajak kepada jajaran BPD untuk meningkatkan kolaborasi bersama-sama dengan Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) untuk membangun desanya masing-masing sesuai dengan regulasi aturan per-undangan dengan meningkatkan peran menjadi anggota BPD yang berdaya untuk kemajuan desa. (WLO)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda