Urus SIM, Warga Gresik Kini Sekaligus Dapat Perlindungan Kesehatan JKN - Gerbang Nusantara News

01 November 2024

Urus SIM, Warga Gresik Kini Sekaligus Dapat Perlindungan Kesehatan JKN

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com Mulai hari ini, 1 November 2024, masyarakat yang hendak mengurus penerbitan Surat izin Mengemudi (SIM) mendapatkan untung sekaligus menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan (Program JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pasalnya, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan saat ini menjadi syarat utama dalam penerbitan SIM tersebut. 

 "Saya rasa hal ini merupakan kabar gembira bagi warga Gresik, mengingat sudah 100% warga Gresik terdaftar sebagai peserta JKN. Hanya saja terdapat beberapa yang keaktifannya terkendala karena pembayaran tidak rutin sehingga status menjadi tidak aktif. Untuk hal seperti itu, peserta nanti bisa melakukan pembayaran tunggakan iuran untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Namun, untuk peserta yang hendak melunasi tunggakan dengan skema cicilan melalui Program Rehab juga bisa dengan menunjukkan bukti mengikuti Program Rehab sudah bisa lolos administrasi untuk penerbitan SIM,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo. 

Janoe menjelaskan untuk peserta yang pernah melakukan pendaftaran namun belum melakukan pembayaran dapat melakukan pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran dengan mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Nomor pembayaran iuran tersebut hanya diperuntukkan bagi peserta yang mendaftarkan diri dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri. 

“Untuk peserta dimaksud tetap dapat mengajukan adminitrasi penerbitan SIM dengan  menunjukkan nomor pembayaran iuran yang telah di update.  Informasi terkait hal ini kami sudah koordinasikan dengan pihak Kepolisian Resor. Selain itu, kami juga meneruskan informasi terkait cara pengecekan keaktifan kepesertaan JKN yang dapat diakses melalui Pandawa atau Aplikasi Mobile JKN,” jelasnya. 

Janoe menjelaskan bahwa syarat keaktifan kepesertaan pengecekan keaktifan kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Lebih lanjut, Janoe memberikan informasi terkait cara pendaftaran peserta baru segmen mandiri . 

“Pendaftaran peserta segmen PBPU/mandiri baru ini dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta mengunduh Mobile JKN terlebih dahulu melalui Play Store atau App Store. Selanjutnya, Peserta memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan Peserta mengisi data pribadi, setelah berhasil nanti akan muncul nomor pembayaran iuran seperti yang saya jelaskan di atas,” tutur Janoe. 

Sedangkan untuk peserta yang ingin melakukan pendaftaran melalui Pandawa bisa diakses ke nomor WhatsApp 08118165165. Peserta dapat melanjutkan prosedur pendaftaran dengan memilih fitur Pendaftaran Baru.

“Peserta nanti akan diarahkan untuk mengisi data pada link yang disediakan. Setelah semua persyaratan diunduh dan berhasil, maka akan muncul nomor pembayaran iuran,” sebutnya. 

Salah satu warga Gresik, Siti Umi hanik membagikan pengalamannya saat akan mengajukan penerbitan SIM. Ia membenarkan bahwa petugas di Satlantas Polres Gresik melakukan pengecekan keaktifan kepesertaan JKN.

“Kebetulan hari ini saya mau mengurus SIM A dan Sim C. Awal saya tetap mengikuti prosedur yakni mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas identitas diri termasuk KTP. Melalui nomor NIK itu dilakukan pengecekan oleh petugas di satlantas, apakah saya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan atau belum. Beruntungnya, saya memang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak lama jadi proses administrasi bisa langsung dilanjutkan. Syarat baru ini menurut saya seperti pribahasa sambil menyelam minum air, maksudnya masyarakat yang memang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat sekaligus mendaftar. Jadi nanti dapat SIM sekaligus dapat kartu BPJS Kesehatan, dapat perlindungan berkendara sekaligus dapat perlindungan kesehatan,” kesan Hany sapaan akrabnya.  

Sementara itu, sampai dengan 1 Oktober 2024 capaian kepesertaan JKN Kabupaten Gresik 101.56% atau 1.329.625 jiwa. Adapun rinciannya 270.409 jiwa segmen PBPU PEMDA, 530.954 jiwa segmen PBI JK, 22.281 jiwa segmen BP, 144.954 jiwa segmen PBPU, 303.701 segmen PPU BU dan 57.326 jiwa segmen PPU PN. (ar/qa)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda