Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Anggota DPRD Gresik Sudadi pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pada sosperda kali ini ada dua peraturan daerah Kabupaten Gresik yang akan dibahas yakni :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomo 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras
2. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketrentaman Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Suryo Wibowo saat mengawali paparannya Ia memberi gambaran umum tentang apa itu sosperda dan fungsinya sembari mengenalkan dirinya.
Selanjutnya Suryo Wibowo mengatakan seraya bertanya kenapa perlu diadakan sosper, dengan bahasa yang khas disertai candaan Ia menjelaskan, diantara agar setiap regulasi aturan yang dibuat bisa dipahami masyarakat
Selanjutnya dari paparan sosperda yang disampaikan saat ini diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa dibalik kebebasan dirinya masih dibatasi oleh kebebasan orang lain, ini artinya pentingnya membangun kesadaran untuk saling menjaga ketrentaman umum serta perlindungan masyarakat dan salahsatu kuncinya adalah budayakan rasa malu, tandasnya sembari mengatakan jangan lupa bahagia.
Selanjutnya Suryo Wibowo memberikan ruang tanya jawab agar peserta bisa menyampaikan uneg unegnya.(WLO)