9 Penyakit Yang Dapat Dirujuk Balik JKN - Gerbang Nusantara News

28 April 2025

9 Penyakit Yang Dapat Dirujuk Balik JKN

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com 

Bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang menderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan serta perawatan lanjutan dapat mengikuti Program Rujuk Balik (PRB). Adapun 9 penyakit yang dapat dilakukan rujuk balik yakni Diabetes Mellitus, Hypertensi, Jantung, Stroke, dan Asma. 

“Selanjutnya Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Epilepsi, Schizophrenia, dan Systemic Lupus Erythematosus juga termasuk ke dalam daftar penyakit yang bisa dirujuk balik. PRB ini merupakan inovasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan untuk kemudahan akses pelayanan pengobatan bagi peserta yang menderita penyakit tersebut,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo. 

Janoe menjelaskan perawaran lanjutan peserta PRB ini dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat. Janoe lantas menyebut dengan adanya PRB, dapat mengurangi risiko terjadinya komplikasi. 

“Selain memudahkan peserta untuk mengakses pengobatannya termasuk pelayanan obat, PRB juga dapat meningkatkan awareness peserta terkait pengobatannya. Dengan PRB ini juga, peserta lebih disiplin dalam pengobatannya,” terangnya. 

Lantas bagaimana alur pendaftaran PRB?

Janoe menegaskan bagi peserta penderita penyakit kronis yang dalam kondisi stabil di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), wajib dilakukan rujuk balik oleh FKRTL ke FKTP.

“Peserta yang dilakukan rujuk balik didaftarkan sebagai Peserta PRB oleh FKRTL disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat. Pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan,” tutur Janoe. 

Lebih lanjut, Janoe merinci alur pelayanan rujuk balik. Pertama, FKTP melakukan pemeriksaan dan edukasi ke peserta. Untuk rujukan kasus nonspesialistik (Diabetes Mellitus, Hypertensi dan Asma) hanya diberikan apabila memenuhi kriteria rujukan sesuai dengan Panduan Praktis Klinis yang berlaku.

“Sedangkan FKRTL, melakukan pemeriksaan spesialistik ke peserta dan memberikan edukasi ke peserta terkait PRB. Apabila memenuhi kriteria PRB, termasuk obat PRB sesuai formularium nasional maka dapat dilakukan rujuk balik,” tegasnya. 

Kemudian Janoe menerangkan tahapan selanjutnya yakni FKTP menerima surat rujuk balik dari FKRTL. Dilanjutkan dengan memberikan resep PRB ke peserta tiap bulan. 

“Yang bertugas melakukan monitoring status kesehatan peserta PRB adalah FKTP. Status kesehatan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan spesialis dan apotek PRB sehingga dapat optimal. Untuk resep dari dokter FKTP setelahnya diserahkan kepada Apotek PRB,” sebut Janoe.

Terkait pelayanan obat rujuk balik bagi Peserta PRB, Janoe menyebut sebagaimana tercantum dalam formularium nasional yang diresepkan oleh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan obat bagi peserta PRB ini disediakan melalui ruang farmasi di Puskesmas, instalasi farmasi di klinik Pratama atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Keberadaan PRB ini mendapat apresiasi dari salah satu penanggung jawab PRB di Puskesmas, dr. Alfian Nur Mujtahidin. Menurut Alfian, PRB ini membawa manfaat baik bagi peserta maupun bagi FKTP. 

“Dengan PRB, membuat pasien tidak perlu jauh atau repot antre pengobatan ke rumah sakit. Selain itu, dengan PRB membuat pasien rutin minum obat tanpa khawatir kekurangan jumlah obat dengan catatan pasien rutin melakukan kontrol ke FKTP. Kemudian untuk pasien Diabetes Mellitus dan Hypertensi otomatis terdaftar sebagai peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Sebagai peserta prolanis, para pasien ini juga mendapatkan pelayanan prolanis berupa edukasi senam dan pemeriksaan laboratorium tahunan,” kata Alfian. 

Sedangkan manfaat untuk FKTP, PRB dapat memudahkan FKTP untuk mengontrol progres penyakit pasien. Hal tersebut tentunya dapat meningkatkan kepercayaan pasien terhadap pelayanan di FKTP.  (rn/qa)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda